Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemprov Jabar Tetapkan Kenaikan UMP 2022, Naik Rp 31 Ribu

November 21, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemprov Jabar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar Rp. 1.841.487,31. Dibandingkan dengan tahun 2021, terdapat kenaikan sebanyak 1,72 persen atau naik sebesar Rp 31.135,95.

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penetapan dasar hukum itu berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Tentu saja bahwa ini merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat yang dikeluarkan melalui Kepgub Nomor 561 tahun 2021 dan berlaku sejak tanggal 20 November atau dikeluarkan, terkait besaran untuk upah minimum 2022 sebesar 1.841.487,31 jadi kurang lebih 1,72 persen dari UMP tahun 2021,” ujar Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021).

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan menaikkan UMP tahun 2022. Keputusan ini diambil untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.

Menurutnya, kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

“Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik,” kata Emil –sapaan Ridwan– di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (18/11/2021)

Emil juga mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/buruh yang umur kerjanya satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun. Sebagai salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.

“Kita juga mengingatkan bahwa upah minimum ini hanya untuk pekerja yang umurnya satu tahun dalam usia kerjanya. Sehingga kepada buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya itu bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. Jadi bisa naiknya sesuai dengan kesepakatan,” tutur Emil. (Red./Annisa)

Tags: Gubernur JabarKepgub Nomor 561 Tahun 2021Naik 1.72%Naik Rp 31 RibuPemprov JabarPP RI Nomor 36 Tahun 2-21 Tentang PengupahanSekda JabarTetapkan Kenaikan UMP 2022UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah DaerahUU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025โ€“2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post

Resmi Jadi Tersangka , Yana Cadas Pangeran Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Kebijakan PPKM Level 3: Sejumlah Fasilitas Publik di Kota Bandung Ditutup saat Libur Nataru

Discussion about this post

Recommended

Sampah Malam Tahun Baru 2024 di Kota Bandung Capai 64 Ton

Januari 2, 2024

Okupansi Hotel di Kota Bandung Melejit Hingga 95 Persen Selama Libur Lebaran 2023

Mei 4, 2023

Pemkot Bandung dan Mayapada Grup Salurkan Bantuan Sembako untuk 1.300 Petugas TPS

Mei 29, 2023

Ridwan Kamil Beri Apresiasi Inovasi Pariwisata Lewat QR Code

Februari 22, 2021
Translate ยป
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi