Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemprov Jabar Tetapkan Kenaikan UMP 2022, Naik Rp 31 Ribu

November 21, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemprov Jabar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar Rp. 1.841.487,31. Dibandingkan dengan tahun 2021, terdapat kenaikan sebanyak 1,72 persen atau naik sebesar Rp 31.135,95.

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penetapan dasar hukum itu berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Tentu saja bahwa ini merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat yang dikeluarkan melalui Kepgub Nomor 561 tahun 2021 dan berlaku sejak tanggal 20 November atau dikeluarkan, terkait besaran untuk upah minimum 2022 sebesar 1.841.487,31 jadi kurang lebih 1,72 persen dari UMP tahun 2021,” ujar Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021).

BacaJuga

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan menaikkan UMP tahun 2022. Keputusan ini diambil untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.

Menurutnya, kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

“Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik,” kata Emil –sapaan Ridwan– di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (18/11/2021)

Emil juga mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/buruh yang umur kerjanya satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun. Sebagai salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.

“Kita juga mengingatkan bahwa upah minimum ini hanya untuk pekerja yang umurnya satu tahun dalam usia kerjanya. Sehingga kepada buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya itu bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. Jadi bisa naiknya sesuai dengan kesepakatan,” tutur Emil. (Red./Annisa)

Tags: Gubernur JabarKepgub Nomor 561 Tahun 2021Naik 1.72%Naik Rp 31 RibuPemprov JabarPP RI Nomor 36 Tahun 2-21 Tentang PengupahanSekda JabarTetapkan Kenaikan UMP 2022UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah DaerahUU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Peserta Sespimma Polri Belajar Strategi Lawan Hoaks dan Kejahatan Siber ke Pemkot Bandung

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 belajar ke Finas...

DPRD dan Pemerintah Kota Bandung Setujui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas...

Load More
Next Post

Resmi Jadi Tersangka , Yana Cadas Pangeran Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Kebijakan PPKM Level 3: Sejumlah Fasilitas Publik di Kota Bandung Ditutup saat Libur Nataru

Discussion about this post

Recommended

5.117 Surat Suara Pemilu di Kota Bandung Rusak, Terbanyak Surat Suara DPRD Provinsi

Januari 23, 2024

Kemenkumham Usulkan 17.097 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Hari Kemerdekaan Indonesia

Agustus 9, 2023

Kolaborasi Pemkot Bandung & Pemprov Jabar Gelar Gebyar Vaksin Covid-19

Februari 3, 2021
FBS Kota Bandung Apresiasi Medco Foundation Sediakan Rumah Singgah Isolasi Mandiri

FBS Kota Bandung Apresiasi Medco Foundation Sediakan Rumah Singgah Isolasi Mandiri

Januari 28, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi