Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Bandung PPKM Level 2, Konser Musik Outdoor Sudah Diizinkan

Mei 25, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kota Bandung mulai melonggarkan sejumlah aturan aktivitas masyarakat usai perpanjangan status PPKM level 2. Salah satunya, aturan tentang event dan konser musik yang kini diperbolehkan digelar outdoor atau di luar ruangan.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 44 Tahun 2022. Namun pembatasan kapasitas penonton masih diberlakukan untuk event dan konser di luar ruangan. Berikut aturan lengkapnya:

– Untuk venue dengan luas di atas 15 ribu meter persegi, dihadiri paling banyak 2.500 orang
– Untuk venue dengan luas 10 ribu hingga 15 ribu meter persegi, dihadiri paling banyak 1.500 orang
– Untuk venue dengan luas 5 ribu hingga 10 ribu meter persegi, dihadiri paling banyak 1.000 orang
– Untuk venue dengan luas 1.000 hingga 5.000 meter persegi, dihadiri paling banyak 500 orang
– Untuk venue dengan luas di bawah 1.000 meter persegi, dihadiri paling banyak 250 orang

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya yang dilaksanakan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat,” tulis perwal, Rabu (25/5/2022).

Untuk mengawasi aturan tentang event dan konser musik di luar ruangan, panitia penyelenggara wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini dibutuhkan sebagai skrining bagi penonton yang hadir.

“Pengelola fasilitas atau penanggungjawab kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining bagi setiap orang yang hadir,” demikian bunyi Perwal tersebut.

Di perwal itu juga disebutkan, bagi panitia, kru dan talent wajib melakukan tes antigen. Kemudian menunjukan hasil negatif sebelum melakukan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di Jabar, ada beberapa daerah yang turun ke level 1 dan masih bertahan di level 2.

Dalam Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 itu menyebutkan, 27 daerah di Jabar menerapkan PPKM level 1 dan 2 selama dua pekan. Daerah yang menerapkan PPKM level 1 di Jabar bertambah dibandingkan dua pekan lalu.

Pada Inmendagri sebelumnya, hanya satu daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 1 yakni Kabupaten Ciamis. Sedangkan, dalam Inmendagri teranyar itu totalnya ada 14 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 1.

Kemudian, dalam aturan teranyar itu juga menyebutkan sebanyak 13 daerah di Jabar menerapkan PPKM level 2. Pada peraturan sebelumnya, ada 26 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 2. (Red./Azay)

Tags: Bandung PPKM Level 2Disiplin ProkesInmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022Kapasitas penonton dibatasiKonser Musik OutdoorPerwal Bandung No 44 Tahun 2022Scan PeduliLindungiSudah Diizinkan
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Aktor Gary Iskak Ditangkap Polda Jabar Saat Kosumsi Sabu di Bandung

Solidaritas Konfrensi Asia Afrika, Semangat Kota Bandung Bangkit Pasca Pandemi Covid-19

Discussion about this post

Recommended

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Naikan Subsidi BBM dan LPG Jadi Rp 189,1 Triliun pada Tahun 2024

September 20, 2023
Paris Van Java Mall (PVJ) kembali tutup usaha sementara

SATPOL PP Pastikan PVJ Kembali Tutup Sementara

April 12, 2020
Aspirasi Para Pakar dan OPD dalam Upaya Mencari Solusi Masalah Banjir dan Sampah

Aspirasi Para Pakar dan OPD dalam Upaya Mencari Solusi Masalah Banjir dan Sampah

November 4, 2020
KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Izin Proyek Rumah Sakit Kasih Bunda

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Izin Proyek Rumah Sakit Kasih Bunda

November 28, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »