KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Empat tempat hiburan malam sekaligus restoran disegel Satpol PP Kota Bandung. Tempat tersebut disegel karena melanggar jam operasional atau buka melebihi pukul 21.00 WIB yang diatur dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2021.
“Itu salah sendiri, aturannya itu sampai pukul 21.00 WIB,” kata Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Rabu (27/10/2021).
Menurut Ema, Pemkot Bandung sudah memberikan kelonggaran berkaitan jam operasional tempat hiburan malam. Namun ternyata masih ada tempat hiburan yang melanggar.
“Kita berikan kelonggaran ini, jangan dimanfaatkan dengan hal-hal yang kontra produktif,” ujarnya.
“Saya mengapresiasi yang menyegel, artinya kita konsisten dengan regulasi. Makannya saya mengimbau kepada siapa pun termasuk pengusaha hiburan jangan selalu mencari ruang-ruang yang akhirnya merugikan,” kata Ema menegaskan.
Soal aturan jam operasional apakah terus diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB di tengah aturan ketat masa pandemi COVID-19, Pemkot Bandung akan terus evaluasi. Begitupun soal aturan kapasitas pengunjung.
“Imendagri di atas kapasitas 1.000 bisa 50 persen. Artinya misal ini nampung 3.000 ribu, bisa 1.500. Hiburan pun baru 30 persen, jam operasional pukul 21.00 WIB. Bisa saja regulasi berubah. Kalau normal banget balik ke Perda, kan bisa sampai pukul 03.00 WIB,” tutur Ema. (Red./Azay)
Discussion about this post