Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Operasi Gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI Gelar Razia Pelanggaran Masker di Pantai Pangandaran

Agustus 22, 2020
in Bandung Raya, Headline, KESEHATAN, Pemerintahan, Peristiwa, Razia, TNI/POLRI
Operasi Gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI Gelar Razia Pelanggaran Masker di Pantai Pangandaran

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) –selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar– akan menggelar operasi penegakan kedisiplinan menggunakan masker di objek wisata Pantai Pangandaran.

Operasi gabungan oleh Satpol PP, Kepolisian dan TNI ini rencananya akan digelar Sabtu, 22 Agustus 2020, dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

Menurut Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil, kedisiplinan memakai masker menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 hingga obat dan vaksin penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu ditemukan.

BacaJuga

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, Yana Mulyana Pastikan Stok Berbagai Komoditas Pangan di Kota Bandung Aman

Marak Penculikan Anak di Kota Bandung, Yana Mulyana Himbau Orang Tua dan Sekolah Tingkatkan Pengawasan

“(Pandemi) COVID-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan COVID-19 di Jabar adalah memakai masker,” ucap Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (21/8/20).

Adapun dipilihnya objek wisata Pantai Pangandaran dalam operasi gabungan ini mempertimbangkan padatnya pengunjung pada libur akhir pekan dan cuti bersama. Kang Emil berujar, pemulihan ekonomi salah satunya lewat pariwisata juga harus diiringi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama memakai masker.

Kang Emil menjelaskan, ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sementara sanksi sedang berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka. Untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin usaha.

“Denda administratif untuk sanksi berat (yakni) 100 ribu sampai 500 ribu,” kata Kang Emil.

Dirinya pun meminta operasi gabungan penggunaan masker ini tak hanya dilakukan di objek wisata atau pusat keramaian, melainkan juga di perdesaan. Pun di pusat keramaian, Kang Emil menyarankan untuk memperbanyak titik-titik operasi.

“Saya monitor kalau di perkotaan relatif banyak (yang pakai masker), tapi ketika saya pantau di perdesaan mungkin yang pakai masker hanya 30 persen,” ucap Kang Emil.

“Selain itu, saya titip Satpol PP jangan hanya di pusat keramaian jadi harus berkeliling jangan hanya di satu titik, (misal) alun-alun. Saya ingin ada dua pasukan di titik keramaian dan mobile menggunakan motor,” tambahnya.

*Aplikasi Sicaplang, Catat Pelanggar Tak Pakai Masker*
Dalam operasi gabungan penggunaan masker di objek wisata Pantai Pangandaran, Satpol PP Jabar sebagai penindak pelanggaran akan menggunakan aplikasi bernama “Sicaplang” (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran).

Aplikasi penilangan lewat handphone ini dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar dan merupakan pertama di Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Setiaji mengatakan, Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020.

“Sicaplang adalah aplikasi untuk pencatatan pelanggaran, mereka bisa mengecek status sanksinya seperti apa,” ujar Setiaji.

Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan sehingga siap jelang pelaksanan operasi di Pangandaran.

“Petugas login dulu, dan kami sudah melakukan simulasi dan pelatihan kepada petugas Satpol PP sehingga mereka sudah bisa aktif menggunakan aplikasi tersebut,” kata Setiaji.

Saat menemukan pelanggar nantinya, petugas akan mencatat idenitas pelanggar tersebut. Untuk pelanggaran dengan kategori berat akan langsung dikenakan sanksi denda administratif di lokasi.

Pelanggar pun bisa mengecek status pelanggarannya pada aplikasi Pikobar dengan cara memasukkan nomor pelanggaran. (Red./Annisa)

Tags: Covid-19Gubernur Jawa BaratOperasi Gabungan Satpol PP Polisi dan TNIPantai PangandaranPergubPSBBRazia Tak Memakai Maskerterapkan sanksi secara bertahap bagi yang tidak bermasker
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, Yana Mulyana Pastikan Stok Berbagai Komoditas Pangan di Kota Bandung Aman

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, Yana Mulyana Pastikan Stok Berbagai Komoditas Pangan di Kota Bandung Aman

Januari 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan berbagai stok komoditas pangan di Kota Bandung aman menjelang hari besar...

Marak Penculikan Anak di Kota Bandung, Yana Mulyana Himbau Orang Tua dan Sekolah Tingkatkan Pengawasan

Marak Penculikan Anak di Kota Bandung, Yana Mulyana Himbau Orang Tua dan Sekolah Tingkatkan Pengawasan

Januari 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan di Kota Bandung tidak ada penculikan anak. Namun ia mengimbau untuk...

Edwin Senjaya Apresiasi Kontes Love Birds Nasional Digelar di Kota Bandung

Edwin Senjaya Apresiasi Kontes Love Birds Nasional Digelar di Kota Bandung

Januari 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri acara undangan Nasional Love...

Keren! Kota Bandung Raih Skor Tertinggi Soal Indeks Literasi Ekonomi Digital Se-Indonesia

Keren! Kota Bandung Raih Skor Tertinggi Soal Indeks Literasi Ekonomi Digital Se-Indonesia

Januari 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Jika bicara tentang digitalisasi, warga Bandung patut bangga. Berdasarkan studi Indonesia Digital Economy Literacy Index (Indelix) 2022,...

Ducting di Kawasan Dago 100 Persen Rampung, Pemkot Bandung Lanjutkan di  Kawasan Jalan Riau

Ducting di Kawasan Dago 100 Persen Rampung, Pemkot Bandung Lanjutkan di Kawasan Jalan Riau

Januari 28, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Program ducting atau penanaman kabel udara ke dalam tanah di kawasan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) oleh...

Load More
Next Post
Rampas Hak Masyarakat Pejalan Kaki, Warga Tolak “TPS” Tagog Padalarang

Rampas Hak Masyarakat Pejalan Kaki, Warga Tolak "TPS" Tagog Padalarang

Tunjangan Kinerja TNI Naik 80% Mulai Tahun 2021

Tunjangan Kinerja TNI Naik 80% Mulai Tahun 2021

Discussion about this post

Recommended

Gerakan Pembumian Pancasila Dorong DPRD Minta Penjelasan Gubernur Perihal Ventilator Seharga 10 – 15 Juta Rupiah

Gerakan Pembumian Pancasila Dorong DPRD Minta Penjelasan Gubernur Perihal Ventilator Seharga 10 – 15 Juta Rupiah

April 28, 2020
Ridwan Kamil Ikuti Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 Bersama Presiden RI Secara Virtual

Ridwan Kamil Ikuti Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 Bersama Presiden RI Secara Virtual

Oktober 28, 2020
Jumat Berkah H Erwin Beri Bantuan Untuk MTSN 2 Bandung

Jumat Berkah H Erwin Beri Bantuan Untuk MTSN 2 Bandung

Juli 9, 2021
Upacara Penutupan Satuan Tugas Marinir PAM PUTER XXIII WILBAR Tahun 2020

Upacara Penutupan Satuan Tugas Marinir PAM PUTER XXIII WILBAR Tahun 2020

Desember 7, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate »