KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Mall di Kota Bandung sudah diperbolehkan pemerintah pusat dikunjungi anak usia 12 tahun ke bawah. Meski demikian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) baru untuk membahas aturan baru tersebut.
“Kita mempersiapkan diri sesuai dengan kondisi eksisting (perkembangan pandemi) hari ini,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Alun-alun Bandung, Selasa (21/9/2021).
Oded berujar, pengawasan anak masuk mal harus ditingkatkan oleh pengelola dan juga orang tua.
“Pengawasan seperti sudah dilaksanakan, SOP nya seperti itu, pengawasan harus bagus,” ujar Oded.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Elly Wasliah menuturkan, Perwal baru akan inline dengan Inmendagri.
“Peraturan Wali Kota Bandung inline dengan Inmendagri, Inmendagri No 43 tahun 2021 sudah keluar, selama memang dalam aturan Inmendagri diperbolehkan, tetap Kota harus nunggu Perwal, Perwal sedang diproses hari ini,” tuturnya.
Elly menuturkan, meski Inmendagri sudah diperbolehkan, hari ini anak di bawah usia 12 tahun masih belum bisa masuk mal karena Perwal belum keluar.
“Saya sudah sampaikan ke teman-teman mal, tetap harus nunggu Perwal,” paparnya.
Elly memperkirakan, anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk mal mulai besok.
“Mulai berlaku hari ini, kan waktu uji coba pembukaan mal waktu itu beda dengan Jakarta dan Semarang, kita mundur sehari karena menunggu Perwal,” tambahnya.
Elly menyebut, meski mal sudah bisa dikunjungi anak usia di bawah 12 tahun wahana permainan dan hiburan belum bisa dibuka.
“Tutup, dilarang, untuk arena bermain anak dan hiburan masih ditutup sudh jelas dalam Inmendagrinya,” pungkasnya. (Red./Azay)
Discussion about this post