KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyerahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kota Bandung, Senin (23 Agustus 2021). Lima Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang Ke-3 2021-2022 di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi.
Lima Raperda yang disampaikan adalah: Rapaerda Kota Bandung Tentang Pencegahan, Pengendalian, Corona Virus Disease 2019 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah; Raperda Kota Bandung Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di DPRD; Raperda Kota Bandung Tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.
Selanjutnya Raperda Kota Bandung Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal serta Raperda Kota Bandung Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dalam rapat paripurna menyampaikan penjelasan secara tertulis terkait 5 Raperda yang akan dibahas pada agenda DPRD Kota Bandung di masa sidang berikutnya. Dalam penjelasannya, wali kota berharap, pembahasan Raperda berjalan lancar untuk langsung ditetapkan pada Rapat Paripurna berikutnya.
“Mudah-mudahan, teman-teman di DPRD bisa membahasnya dengan baik dan lancar, agar nanti pembahasan berikutnya di rapat paripurna tinggal melakukan penetapan,” katanya.
Selain menyerahkan 5 Raperda, pada kesempatan itu Pemkot dan DPRD Kota Bandung menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Rencana Perubahan Prioritas Plafon Anggaran (RPPAS) Tahun anggaran 2021. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota Bandung dan Pimpinan DPRD Kota Bandung tentang KUA dan PPAS Tahun 2021. (Red./Azay)
Discussion about this post