KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Utara di Kota Bandung telah membuat panik konsumen di Wilayah Bandung Utara Kota Bandung, Kamis, 22/7-2021.
Kinerja ketidak profesionalan PLN dalam bekerja membuat konsumen panik dan sudah meresahkan pelanggan PLN.
Kejadian ketidak nyamanan ini sering terjadi seperti yang di alami konsumen di daerah Ciumbuleuit Kota Bandung sudah diresahkan pihak PLN salah satunya meteran yang dimiliki PLN dipergunakan konsumen di bagian kaca pelindung angka meteran keadaannya sudah mengalami buram sehingga angka meteran tidak rerlihat jelas namun pihak petugas kurir tetap memoto meteran Listrik tersebut walau hasil pemotretan angka meteran tidak nampak jumlah angka pemakaiannya pada meterannya, tetapi pihak PLN bisa bisanya menagih dengan harga tinggi dari sebiasanya.
Satu hal lagi kejadian pada hari Kamis, 22 Juli 2021 telah membuat panik kepada konsumen yang taat membayar rekening listrik sebelum jatuh tempo. dari kejadian ketidak profesionalan kinerja administrasi bagian pengolah penagihan listrik yang di sahkan Manager PLN Rayon Utara Irwan Iryanto. telah melayangkan pemberitahuan bahwa salah satu pelanggan konsumen Listrik dianggap belum membayar Rekening listrik pada bulan juli 2021 sehingga pihak PLN mengancam akan memutus sambungan listrik kepada rumah konsumen di daerah Ciumbuleuit no. 44 Kelurahan Ciumbuleuit Kota Bandung.
Dari ketidak profesionalan kinerja PLN , pelanggan sudah dibuat meresahkan konsumen dianggap belum bayar dan akan memutus sambungan listrik kerumah konsumen yang dianggap tidak mematuhi aturan PLN, padahal konsumen jelas helas sudah yang melaksanakan kewajiban membayar Rekening Listrik jauh lebih awal sekitar tanggal 8 Juli 2021, namun dari pihak PLN tidak teliti bahwa konsumen dianggap tidak mematuhi pembayaran dan melayangkan pemberitahuan meminta pembayaran di selesaikan ditambah dengan denda bahkan konsumen diancam mau di adakan pemutusan sambungan listrik ke rumah konsen yang dianggap belum membayar melebihi tanggal 21 setiap bulannya.
Konsumen yang merasa dicemarkan nama baiknya rencana akan mengadukan kepada pihak Hukum berdasarkan Undang-udang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
Seharusnya Pimpinan Manager Pegawai PLN harus bisa dan siap bekerja lebih teliti dengan cara kerja yang profesional sehingga tidak terulang meresahkan konsumen yang sudah lama menjadi pelanggannya. (Red./Azay)
Discussion about this post