Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Kembali Terapkan WFH 50 Persen

September 8, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya mempekerjakan pegawai di kantor sebanyak 50 persen.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana menyatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 061.2/SE.115-BKPP dan mulai berlaku 8 September 2020.

Kebijakan WFH diprioritaskan dengan kriteria kesehatan, faktor usia serta ibu hamil dan menyusui. “Hal itu melihat perkembangan penularan virus Covid-19 dan menjabarkan Surat Kemenpan tentang Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru tertanggal 4 September. WFH hanya 50 persen karena kita beraada di zona oranye atau zona sedang. Kota Bandung menerapkan WFH dan WFO (Work From Office), maksimal WFO 50 persen dari jumlah pegawai. Sedangkan 50 persen lainnya harus WFH,” jelas Yayan kepada Humas Kota Bandung, Selasa (8 September 2020).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“WFH mengutamakan ibu hamil, menyusui dan punya sakit bawaan, lansia di atas 50 tahun. Sedangkan bagi pegawai WFO tetap menjaga kesehatan, memakai masker, physical distancing dan rajin mencuci tangan,” imbuhnya.

Menurutnya, WFH juga berlaku kepada pegawai yang diketahui mendapat hasil positif saat pemeriksaan Swab test. “Bagi yang positif covid-19 mengisolasi diri sampai dinyatakan sembuh. Bagi pegawai yang sudah swab test harus isolasi mandiri sampai ada hasilnya,” jelas Yayan.

Yayan mengatakan, meski WFO tak lebih dari 50 persen, namun pelayanan dari setiap OPD tetap harus berjalan. “Dengan syarat pelayanan tetap terlaksanan tidak ada hambatan sesuai target dan waktu,” katanya.

Yayan menegaskan, bagi yang WFH tetap harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai target. Apabila ada yang nakal memanfaatkan waktu WFH untuk main-main, maka akan dikenakan sanksi indisipliner dengan hukuman administrasi dan pengurangan tunjungan.

“Harus tetap on call kemudian menyelesaikan target yang sudah ditentukan, tidak berkeliaran. Kalau ada yang main-main kembali ke PP 53 tentang disiplin pegawai. Pelanggar aturan bisa dihukum ringan, sedang, dan juga pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis),” ungkapnya.

Sedangkan untuk pegawai non-ASN, Yana mengungkapkan, hal itu diatur oleh masing-masing kepala OPD terkait. Tak hanya itu, kunjungan kerja dari luar daerah juga diperketat.

“Tamu yang datang ke pemerintah kota seperti kunjungan kerja harus itu membawa hasil swab. Jumlahnya juga dibatasi, maksimal hanya 5 orang,” tuturnya. (Red./Azay)

Tags: BKPP kota bandungCovid-19OPDPegawai Non ASNPemkot BandungTerapkan WFH Hanya 50%TKD
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Gubernur Jabar Usulkan Jumlah Populasi Masuk Indikator Kinerja Kunci LPPD

Din Syamsuddin Hadiri Deklarasi KAMI di Jawa Barat

Din Syamsuddin Hadiri Deklarasi KAMI di Jawa Barat

Discussion about this post

Recommended

Ridwan Kamil Gelar Soft Opening Alun-alun Paamprokan di Kabupaten Pangandaran

Januari 26, 2021
Instruksi Walikota Bandung Untuk Memperkokoh Pondasi Keimanan Lurah

Instruksi Walikota Bandung Untuk Memperkokoh Pondasi Keimanan Lurah

Agustus 4, 2020

Wakil Walikota Tegaskan Protokol Kesehatan Dalam Perayaan Idul Adha

Juli 10, 2020
Paris Van Java Mall (PVJ) kembali tutup usaha sementara

SATPOL PP Pastikan PVJ Kembali Tutup Sementara

April 12, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »