Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kritik Pedas Ribuan Umat TPUA Tuntut Jokowi Mundur

Mei 2, 2021
in Uncategorized
Kritik Pedas Ribuan Umat TPUA Tuntut Jokowi Mundur

JAKARTA, METROJABAR.ID- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya. Para partai koalisi Jokowi pun membela.

“Saya kira gugatan hukum terkait dengan kondisi bangsa dan perekonomian yang dilakukan TPUA ini tidak jelas maksudnya. Harus jelas objek hukum dari gugatan itu. Apakah yang digugatannya itu termasuk dalam ranah gugatan hukum?,” kata Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Penggugat meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyebut Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tak mengerti hukum. Hal itu diungkapkan Irfan untuk merespons langkah TPUA menggugat Presiden Jokowi mundur dari jabatan.

Penggugat meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Irfan mempertanyakan landasan hukum yang dipakai para penggugat. Dia mencurigai para penggugat hanya menyeret Jokowi ke pengadilan karena perasaan.

“Kalau mereka enggak paham tentang pengantar ilmu hukum, belajar kembali lah. Baca buku atau les privat supaya lebih paham, terukur, dan terarah karena melakukan gugatan enggak bisa asal saja,” kata Irfan, Sabtu (1/5).

Dari Akun you tube yang ditayangkan satu jam yang lalu, Amin Rais mengatakan sejak Presiden Jokowi pertama  Periode 2014-2019 dilanjutkan sampai sekarang bukan semakin demokratif  tetapi kian jauh dari demokratif malah semakin tidak  demokratif. haasil pembangunan di masa Jokwi maha hasil memecah belah dari kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia .ujar Amin Rais

Irfan berkata penggugat harus bisa membuktikan bahwa Jokowi benar-benar melawan hukum. Menurutnya, penggugat perlu membeberkan bukti dan landasan hukum yang jelas.

Mantan tim sukses Jokowi-Ma’ruf itu menilai majelis hakim akan menolak gugatan jika tak disertai bukti jelas. Dia juga menyebut gugatan jadi fitnah jika tak mampu dibuktikan.

“Kalau enggak bisa dibuktikan, itu bisa masuk kategori memfitnah,” ujarnya.

Irfan tak yakin Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia menegaskan tidak semua hal yang terjadi di Indonesia bisa dituduhkan kepada Jokowi.

“Jalan berlubang yang disalahkan Pak Jokowi, tikus mati di got yang disalahkan Pak Jokowi, enggak bisa dong. Semua sudah ada delegasi kewenangan dalam pekerjaan masing-masing. Itu diatur dalam UU kita,” ucapnya.

TPUA menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat menuntut Jokowi mundur dari jabatan presiden. Mereka pun meminta pengadilan menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Nama Muhidin Jalin tertulis sebagai penggugat.

Muhidin mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya sejumlah persoalan semerawut  di negara Indonesia. (Red./Alin)

Tags: HUKUMKetua DPP GolkarMengugat Presiden Jokowidodo untuk mundurPersoalan semrawut dinegara indonesiaStaff PresidenTim pembela ulama dan aktiis (TPUA)
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post
Wagub Jabar Sanksi Berat Sekolah Yang Menahan Ijazah

Wagub Jabar Sanksi Berat Sekolah Yang Menahan Ijazah

Polresta Bandung Polda Jabar Gelar Operasi Yustisi

Discussion about this post

Recommended

Minimalisir Kemacetan dan Kecelakaan, Pemkot Bandung Hibahkan Lahan 5.058 Meter Persegi Kepada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub RI

Januari 10, 2023
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengikuti video conference bersama Menteri Perindustrian Republik Indonesia (RI) Agus Gumiwang Kartasasmita dari Gedung Pakuan

Ridwan Kamil Mendorong Perusahaan di Jabar Adakan Tes Proaktif COVID-19 secara Mandiri

April 14, 2020
Pedagang & Pembeli Kurang Disiplin Terkait Distancing

Pedagang & Pembeli Kurang Disiplin Terkait Distancing

Mei 3, 2020

Datangi Kantor KPK, Ketum : Pitbuls-Indonesia Yang Terdepan Berantas Korupsi

Desember 6, 2019
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi