Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kritik Pedas Ribuan Umat TPUA Tuntut Jokowi Mundur

Mei 2, 2021
in Uncategorized
Kritik Pedas Ribuan Umat TPUA Tuntut Jokowi Mundur

JAKARTA, METROJABAR.ID- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya. Para partai koalisi Jokowi pun membela.

“Saya kira gugatan hukum terkait dengan kondisi bangsa dan perekonomian yang dilakukan TPUA ini tidak jelas maksudnya. Harus jelas objek hukum dari gugatan itu. Apakah yang digugatannya itu termasuk dalam ranah gugatan hukum?,” kata Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Penggugat meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyebut Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tak mengerti hukum. Hal itu diungkapkan Irfan untuk merespons langkah TPUA menggugat Presiden Jokowi mundur dari jabatan.

Penggugat meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Irfan mempertanyakan landasan hukum yang dipakai para penggugat. Dia mencurigai para penggugat hanya menyeret Jokowi ke pengadilan karena perasaan.

“Kalau mereka enggak paham tentang pengantar ilmu hukum, belajar kembali lah. Baca buku atau les privat supaya lebih paham, terukur, dan terarah karena melakukan gugatan enggak bisa asal saja,” kata Irfan, Sabtu (1/5).

Dari Akun you tube yang ditayangkan satu jam yang lalu, Amin Rais mengatakan sejak Presiden Jokowi pertama  Periode 2014-2019 dilanjutkan sampai sekarang bukan semakin demokratif  tetapi kian jauh dari demokratif malah semakin tidak  demokratif. haasil pembangunan di masa Jokwi maha hasil memecah belah dari kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia .ujar Amin Rais

Irfan berkata penggugat harus bisa membuktikan bahwa Jokowi benar-benar melawan hukum. Menurutnya, penggugat perlu membeberkan bukti dan landasan hukum yang jelas.

Mantan tim sukses Jokowi-Ma’ruf itu menilai majelis hakim akan menolak gugatan jika tak disertai bukti jelas. Dia juga menyebut gugatan jadi fitnah jika tak mampu dibuktikan.

“Kalau enggak bisa dibuktikan, itu bisa masuk kategori memfitnah,” ujarnya.

Irfan tak yakin Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia menegaskan tidak semua hal yang terjadi di Indonesia bisa dituduhkan kepada Jokowi.

“Jalan berlubang yang disalahkan Pak Jokowi, tikus mati di got yang disalahkan Pak Jokowi, enggak bisa dong. Semua sudah ada delegasi kewenangan dalam pekerjaan masing-masing. Itu diatur dalam UU kita,” ucapnya.

TPUA menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat menuntut Jokowi mundur dari jabatan presiden. Mereka pun meminta pengadilan menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Nama Muhidin Jalin tertulis sebagai penggugat.

Muhidin mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya sejumlah persoalan semerawut  di negara Indonesia. (Red./Alin)

Tags: HUKUMKetua DPP GolkarMengugat Presiden Jokowidodo untuk mundurPersoalan semrawut dinegara indonesiaStaff PresidenTim pembela ulama dan aktiis (TPUA)
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Peserta Sespimma Polri Belajar Strategi Lawan Hoaks dan Kejahatan Siber ke Pemkot Bandung

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 belajar ke Finas...

DPRD dan Pemerintah Kota Bandung Setujui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas...

Load More
Next Post
Wagub Jabar Sanksi Berat Sekolah Yang Menahan Ijazah

Wagub Jabar Sanksi Berat Sekolah Yang Menahan Ijazah

Polresta Bandung Polda Jabar Gelar Operasi Yustisi

Discussion about this post

Recommended

Jalan Mulai Rusak, DPU Kota Bandung Keluhkan Kecilnya Anggaran Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan

November 26, 2021

Hengky Kurniawan dan Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Gratifikasi Proyek Revitalisasi Pasar di Bandung

Mei 26, 2023

Pantau Titik Rawan Sampah Di Kota Bandung

Maret 8, 2025
DPRD Jabar Umumkan 7 Nama Komisioner KPID Terpilih Periode 2020-2023

DPRD Jabar Umumkan 7 Nama Komisioner KPID Terpilih Periode 2020-2023

Oktober 1, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi