METROJABAR.ID- Pemerintah memastikan akan membayar penuh THR PNS, TNI, dan Polri. Pencairan akan dilakukan H-10 sebelum lebaran.
“Untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,”Kata Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (19/4/2021).
Sementara itu, komponen THR tahun 2020 lalu meliputi gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, serta tunjangan makan, dan tunjangan kinerja.
Berikut daftar besaran gaji pokok untuk THR PNS tahun 2021:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP hingga D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Kemudian, untuk tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sedangkan tunjangan istri atau suami, besarannya senilai 5% dari gaji pokok.
Selanjutnya, besaran tunjangan makan yakni:
- Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 per hari
- Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari
- Golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari
Sementara untuk tunjangan kinerja, besarannya sesuai dengan jenis jabatan dan instansi tempatnya bekerja. (Red./Alin)
Discussion about this post