Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kapolres Cimahi Polda Jabar Jumpa Pers Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

April 8, 2021
in Uncategorized

KOTA CIMAHI, METROJABAR.ID-  Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Indra Setiawan, S.I.K., M.Hum didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Cimahi Iptu Hendra Solih Hidayat, S.H pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, bertempat di Gedung Pengabdian Polres Cimahi Polda Jabar, Kamis (08/04/2021).

Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan mengacu pada Laporan Polisi Nomor : LP.B / 87 / I / 2021 / JBR / RES CMH , tanggal 20 Januari 2021 atas nama Pelapor Sdr. Hilman Ansori. TKP Jl. Jend H. Amir Machmud tepatnya di depan Padasuka Motor Kel. Padasuka Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Indra Setiawan menyampaikan bahwa tersangka tersebut diantaranya berinisial RSM Sumedang 27 November 1995, laki-laki, Karyawan Swasta, Agama Islam, Alamat Kp. Cimenteng Kel. Cipageran Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, RZ Cimahi 05 Agustus 2001, laki-laki, Karyawan Tuna Karya, Agama Islam, Alamat Kp. Cipanawar Kel. Cipageran Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi dan PTA Cimahi 28 Juni 2004, laki-laki, Pelajar, Agama Islam, Alamat Kp. Cipanawar Kel. Cipageran Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) buah mesin hasil recahan kendaraan R2 Suzuki Smash, 1 (satu) Unit Kendaraan R2 merk Yamaha Mio warna hitam (digunakan sebagai sarana), 1 (satu) Unit Kendaraan R2 Merk Yamaha Mio warna biru (sudah di amankan Polsek Cipatat), 1 (satu) buah Handphone Merk Advan, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung; 1 (satu) buah Handphone Merk Realme, 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi, 1 (satu) buah sajam Pisau dan 1 (satu) buah sajam Golok,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si.

“Pasal yang disangkakan pada para tersangka yaitu Pasal 365 KUHPidana Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutup Kabid Humas. (Red./Ansar nurhadi)

Tags: Kabid Humas Polda JabarKapolres Cimahi Polda JabarKasa Reskrim dan Kasubbag Humas Polres CimahiPengungkapan Perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasanPimpin Konferensi PersPolres Cimahi
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Jelang Ramadhan, Polsek Cileunyi Gelar Operasi Pekat Miras

Pemkot Bandung Beri Apresiasi 10 Camat Dan 10 Lurah Kota Bandung Dengan Kinerja Terbaik Tahun 2020

Discussion about this post

Recommended

Singapura Tingkatkan Beragam Kerja Sama dengan Kota Bandung

Januari 16, 2024

PP Kesehatan Baru Disahkan, Pemerintah Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

Agustus 2, 2024

Pemkot Bandung Beri Apresiasi Akses TV Bandung 132 Untuk Siswa Belajar di Masa Pandemi

Oktober 14, 2020
Polwan Polrestabes Bandung Memperingati Hari Kartini dengan membagikan Sembako kepada Warga Terdampak Covid 19

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resort Kota Besar Bandung Berbagi Sembako

April 21, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »