Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Presiden Cabut Perpres Soal Investasi Miras

Maret 2, 2021
in Uncategorized

JAKARTA, METROJABAR.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3/2021) siang ini.

“Saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam keterangannya.

Dia menyebutkan, keputusan diambil setelah mempertimbangkan masukan dari para ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, kata Presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Polemik pembukaan investasi miras semakin deras belakangan. Perpres yang di dalamnya berisi soal aturan turunan beragam investasi ini, termasuk minuman keras, ditanggapi kontra berbagai kalangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perpres 10 Tahun 2021 mengatur perinci tentang pembukaan investasi miras. Disebutkan, penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Disebutkan juga, penanaman modal di luar wilayah tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan usulan gubernur.

Itu memicu ragam kekhawatiran. Selain dibukanya pintu investasi miras dan frasa ‘budaya dan kearifan setempat’, daerah lain ternyata bisa membuka investasi serupa asal diusulkan gubernur bersangkutan. (Red./Alin)

Tags: bidang usaha penanaman modal (Miras)menghapus poin perpres Nomor 10 Tahun2021Presiden RI Joko Widodo
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Pemprov Jabar Dukung Penuh Bupati Bandung Untuk Pembangunan Jalan Tol Ciwidey – Pangalengan

Pemprov Jabar Dukung Penuh Bupati Bandung Untuk Pembangunan Jalan Tol Ciwidey - Pangalengan

Toko Roti Kartika Sari Dago Hampir Dilahap Si Jago Merah

Toko Roti Kartika Sari Dago Hampir Dilahap Si Jago Merah

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Resmikan Youth Space Antapani, Cocok untuk Ruang Diskusi Anak Muda juga Tersedia WiFi Gratis 24 Jam

Januari 13, 2022

Jelang Nataru, Disdagin Kota Bandung Gelar Bazar Murah di 6 Kecamatan

Desember 4, 2024

Edwin Senjaya Sidak Hiburan Malam Gudang Selatan Di Kota Bandung

Maret 17, 2025
Hari Pertama Sekolah Usai Libur Panjang

Hari Pertama Sekolah Usai Libur Panjang

Maret 30, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »