Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Presiden Cabut Perpres Soal Investasi Miras

Maret 2, 2021
in Uncategorized

JAKARTA, METROJABAR.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3/2021) siang ini.

“Saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam keterangannya.

Dia menyebutkan, keputusan diambil setelah mempertimbangkan masukan dari para ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, kata Presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah.

BacaJuga

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Polemik pembukaan investasi miras semakin deras belakangan. Perpres yang di dalamnya berisi soal aturan turunan beragam investasi ini, termasuk minuman keras, ditanggapi kontra berbagai kalangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perpres 10 Tahun 2021 mengatur perinci tentang pembukaan investasi miras. Disebutkan, penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Disebutkan juga, penanaman modal di luar wilayah tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan usulan gubernur.

Itu memicu ragam kekhawatiran. Selain dibukanya pintu investasi miras dan frasa ‘budaya dan kearifan setempat’, daerah lain ternyata bisa membuka investasi serupa asal diusulkan gubernur bersangkutan. (Red./Alin)

Tags: bidang usaha penanaman modal (Miras)menghapus poin perpres Nomor 10 Tahun2021Presiden RI Joko Widodo
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Dewan Dorong Dokumen Rencana Pembangunan Gedung Baru RSUD Kota Bandung Segera Dirampungkan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., bersama Wakil Ketua Bapemperda DPRD...

Pecah! GIGI dan Pesta Kembang Api Tutup Meriah Puncak HJKB

Oktober 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Puncak perayaan Hari Jadi ke-215 Kota Bandung (HJKB) ditutup dengan kemeriahan pesta kembang api dan penampilan spektakuler...

Load More
Next Post
Pemprov Jabar Dukung Penuh Bupati Bandung Untuk Pembangunan Jalan Tol Ciwidey – Pangalengan

Pemprov Jabar Dukung Penuh Bupati Bandung Untuk Pembangunan Jalan Tol Ciwidey - Pangalengan

Toko Roti Kartika Sari Dago Hampir Dilahap Si Jago Merah

Toko Roti Kartika Sari Dago Hampir Dilahap Si Jago Merah

Discussion about this post

Recommended

Targetkan Herd Immunity, LSM GMBI Kota Bandung Gelar Vaksinasi Covid-19 di RS Immanuel

Targetkan Herd Immunity, LSM GMBI Kota Bandung Gelar Vaksinasi Covid-19 di RS Immanuel

Agustus 3, 2021
Menjadi penyintas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi pengalaman berharga bagi Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Perjuangan Yana Mulyana, Sang Penyintas Covid-19

April 3, 2020

Lindungi Generasi Mendatang, Luhut Minta Tim Terkait Fokus Awasi Limbah Industri DAS Citarum

September 8, 2021

Dishub Kota Bandung Pecat Oknum Juru Parkir yang Getok Tarif Rp 150 Ribu di Jalan Tamansari

September 3, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi