Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Walikota Bandung Keluarkan Dua Perwal Terkait Covid-19

Februari 10, 2021
in Uncategorized

BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Oded M.Danial mengeluarkan Dua Peraturan Wali Kota (Perwal), Pertama yaitu Perwal Nomor 4 Tahun 2021 “tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proposional dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sedangkan, perwal lainnya yaitu Perwal No 5 Tahun 2021″ tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19″.

Perwal No 4 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut atas perpanjangan PSBB Proporsional oleh Pemprov Jabar. Sedangkan Perwal No 5 Tahun 2021 terkait dengan pembentukan posko penanganan Covid-19.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Hal itu juga menyusul adanya Instruksi Mendagri (Imendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro,dan Pemkot Bandung memastikan searah, segerak dan sejalan dengan Pemerintah Pusat.

Sebelum menjadi Perwal, Oded mengungkapkan membahas rancangannya dengan Bagian Hukum Setda Kota Bandung secara maraton.

Pembahasan Perwal juga melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.

Ditemui di sela-sela padatnya agenda kegiatan di Pendopo, Selasa 9 Februari 2021 malam, Oded mengaku, Perwal perlu dibahas secara hati-hati dan tak bisa begitu saja menyetujuinya.

Pasalnya, hal itu terkait dengan kebijakan kesehatan dan ekonomi. Dua hal itu selalu menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Kita selalu berupaya agar memberikan yang terbaik untuk warga Kota Bandung. Di bidang kesehatan harus tertangani. Di bidang ekonomi juga harus terus bergulir,” ujar Oded.

Tak hanya dengan Forkopimda dan jajarannya, Oded juga mengaku menyerap aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat dalam membuat Perwal.

Asiprasi ini perlu memperoleh perhatian karena Pemkot Bandung sangat memperhatikan kebutuhan warganya.

“Kita berusaha adil. Karena Covid-19 memang telah mempengaruhi berbagai sendi kehidupan di Kota Bandung. Jadi memang tak mudah untuk bisa menyenangkan seluruh pihak,” paparnya.

“Kehati-hatian ini juga agar Pemkot Bandung tetap dapat memberikan pelayanan publik dengan prima. Karena pada prinsipnya pemerintah adalah melayani warganya,” kata Oded. (Red./Azay)

Tags: Forkopimda Kota Bandungkeluarkan dua perwalKESEHATANpenanganan covid-19PSBBPSBMSetda kota bandungWalikota Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Yana Himbau PPKM Mikro Berlakukan Hari Ini

Yana Himbau PPKM Mikro Berlakukan Hari Ini

Gubernur Jabar Lantik Tiga Kepala Daerah Dari Sisa Masa Jabatan

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Segera Percantik Lapangan Supratman Ciujung

Januari 19, 2024

Polresta Bandung Polda Jabar Kolaborasi 3 Pilar Laksanakan Operasi Yustisi Bagikan Masker

Februari 14, 2021
PEMKOT BANDUNG DAN BPOM PEDULI CIPTAKAN PASAR KONDUSIF

PEMKOT BANDUNG DAN BPOM PEDULI CIPTAKAN PASAR KONDUSIF

Mei 18, 2020

Disnakertrans Agendakan Penjemputan 22 PMI Asal Jawa Barat Yang Pulang Dari Malaysia

Juni 10, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »