KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Menjelang perayaan Natal 2020, Kamis (24 Desember 2020) malam, Wakil Wali Kota Bandung, Yana mulayana meninjau sejumlah gereja. Di antaranya Gereja Katedral Santo Petrus di Jalan Merdeka dan Gereja St Lorensius di Jalan Sukajadi.
Saat mengunjungi Gereja Katedral, wakil wali kota mengapresiasi upaya pengelola gereja yang menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. “Mulai datang, pas antre itu berjarak. Kemudian bermasker, termasuk penyediaan cuci tangannya bagus tanpa sentuhan. Ini memperkecil penularan, luar biasa,” ujarnya.
Selain itu, pengelola gereja juga menyiarkan misa Natal secara online. Sehingga jemaat lainnya bisa mengikuti secara virtual.
Wakil wali kota juga mengapresiasi hadirnya tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan Satpol PP yang turut mengamankan perayaan Natal. “Semua kekuatan itu mengamankan pelaksanaan perayaan Natal dan tahun baru,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Paroki Katedral Santo Petrus Bandung, Barnabas Nono Juarno OSC menyampaikan, penyelenggaraan Natal kali ini berjalan khidmat dan sesuai protokol kesehatan.
“Jadwal ibadat dikurangi, biasanya 7 menjadi 5. Jumlah umat yang hadir 230 orang per ibadat,” ungkapnya.
Waktu penyelenggaran, lanjutnya, berubah disesuaikan dengan peraturan, sehingga sebelum pukul 21.00 WIB sudah selesai. Penyelenggaraan ibadat menjadi pukul 06.00 WIB, 10.00 WIB, dan 17.00 WIB.
Di Gereja St Lorensius, pengelola juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan berlangsung khidmat.
Di sela-sela peninjauan, wakil wali kota kembali berpesan kepada warga Kota Bandung untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Ia juga meminta agar warga menahan diri untuk tidak menggelar perayaan malam tahun baru. “Saya mengimbau agar tidak berkerumun,” tegasnya.
Terlebih Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksaan Libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Salah satu poin pentingnya adalah, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksaan libur natal dan tahun baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Kegiatan yang dilarang adalah :
– Perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
– Pesta atau perayaan malam pergantian tahun
– Arak arakan, pawai dan karnaval
– Pesta penyalaan kembang api
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang undangan. (Red./Azay)
Discussion about this post