Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kemenkes: RS dan Klinik Swasta Harus Ikuti Batas Harga Rapid Test Antigen Maksimal Rp 275 Ribu

Desember 19, 2020
in Uncategorized

JAKARTA, METROJABAR.ID- Saat ini masyarakat yang berniat melakukan perjalanan jarak jauh tengah ramai membahas masalah rapid test antigen untuk pesyaratan perjalanannya, khususnya tujuan Bali dan Jakarta.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap (swab), untuk pulau Jawa dan di luar Jawa.

“Rumah sakit dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini. Sekali lagi saya tegaskan harus mengikuti kebijakan ini,” kata Azhar, Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Dengan adanya penetapan kebijakan tersebut, maka Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Azhar mengimbau, agar rumah sakit dan klinik swasta yang masih mematok harga tinggi rapid test antigen, segera menurunkan tarif.

Adapun pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test antigen yaitu Rp 250.000 di Pulau Jawa, dan Rp 275.000 di luar Pulau Jawa.

“Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah,” ujarnya.

Ia menuturkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium dan fasilitas lainnya. (Red./Alin)

Tags: Harus Ikuti Batas Harga Rapid Test Antigen Maksimal Rp 275 RibuKemenkes RIRS dan Klinik Swasta
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post

Lonjakan Arus Lalu lintas, Kapolda Jabar Tinjau Persiapan Pengamanan Nataru 2021 Di Polresta Cirebon

Jelang Nataru, Harga Telur Ayam di Bandung Tembus Rp 29.000/Kg

Discussion about this post

Recommended

Picu Kenaikan Inflasi, Pemkot Bandung Tinjau Ulang Penyesuaian Tarif Parkir Off Street

Januari 20, 2023
Langgar Protokol Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Mulai Terapkan Sanksi Denda

Langgar Protokol Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Mulai Terapkan Sanksi Denda

November 12, 2020

Jorok! Sampah Plastik Cemari Pantai Santolo Usai Libur Nataru

Januari 3, 2021

Gubernur Jabar Rayakan Idul Adha 1442 H di Rumah Dinas

Juli 19, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi