JAKARTA, METROJABAR.ID- Saat ini masyarakat yang berniat melakukan perjalanan jarak jauh tengah ramai membahas masalah rapid test antigen untuk pesyaratan perjalanannya, khususnya tujuan Bali dan Jakarta.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap (swab), untuk pulau Jawa dan di luar Jawa.
โRumah sakit dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini. Sekali lagi saya tegaskan harus mengikuti kebijakan ini,โ kata Azhar, Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatanย Kemenkes,ย dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).
Dengan adanya penetapan kebijakan tersebut, maka Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Azhar mengimbau, agar rumah sakit dan klinik swasta yang masih mematok harga tinggi rapid test antigen, segera menurunkan tarif.
Adapun pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test antigen yaitu Rp 250.000 di Pulau Jawa, dan Rp 275.000 di luar Pulau Jawa.
โBesaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah,โ ujarnya.
Ia menuturkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium dan fasilitas lainnya. (Red./Alin)
Discussion about this post