Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Perda Derek Mulai Diberlakukan Awal Tahun 2021,Oded Berharap Warga Taat Aturan Parkir

November 24, 2020
in Uncategorized
Perda Derek Mulai Diberlakukan Awal Tahun 2021,Oded Berharap Warga Taat Aturan Parkir

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak melanggar parkir. Sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tidak perlu menderek paksa kendaraan pelanggar.

Wali kota mengakui, aturan derek dibuat lantaran maraknya pelanggar aturan parkir di Kota Bandung. Sedangkan penindakan penggembokan ban, penempelan stiker dan pencabutan pentil masih kurang memberikan efek jera.

“Karena memang biasanya aturan dibutuhkan melihat fakta di lapangan, karena banyak yang melanggar ini waktu itu Pak Ricky (Kepala Dishub) mengajukan draft Perda penderekan,” ucap wali kota di Kantor Dishub Kota Bandung, Jalan SOR Gedebage, Senin (23 November 2020).

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Wali kota menyatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan sudah siap dilaksanakan.

Setelah aturannya disahkan, DPRD Kota Bandung telah meyetujui dukungan fasilitas sarana dan prasarana untuk melakukan penderekan. Tindakan tegas ini mendapat dukungan dari legislatif guna menciptakan ketertiban di Kota Bandung.

“Aturan sudah ada, fasilitas sudah dilengkapi, masyarakat sudah dikasih pemahaman. Mudah-mudahan tidak dipakai. Kalau masyarakat sudah sadar tidak banyak yang harus ditindak,” ujarnya.

Kendati demikian, wali kota menginstruksikan kepada Dishub Kota Bandung untuk menyosialisasi secara masif. Baik melalui pertemuan langsung, lewat daring ataupun memanfaatkan beragam kanal informasi guna masyarakat mengetahuinya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi memastikan, sosialisasi perda tentang derek dilaksanakan secara masif hingga akhir 2020. Sebab memasuki 2021 nanti aturan di perda baru ini akan mulai diterapkan.

“Kita akan sosialisasikan sampai akhir tahun. Setelah SDM lengkap dan fasilitas sarana prasarana sudah lengkap ini berjalan di awal 2021,” kata Ricky.

Pada sosialisasi kali ini, Ricky menggundang sejumlah instansi pemerintahan dan swasta. Turut hadir pada acara sosialisasi ini hadir juga operator angkutan umum serta perwakilan pengusaha dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.

“Supaya memberitahu tentang aturan ini kepada komunitasnya, sehingga pada saat pelaksanaan tidak komplain. Tentu dengan adanya ketertiban di Kota Bandung menciptakan kenyamanan dan layak untuk dikunjungi,” katanya. (Red./Annisa)

Tags: Dishub Kota BandungDPRD Kota BandungFasilitas Sapras LengkapMulai Diberlakukan Awal Tahun 2021Oded Berharap Warga Taat Aturan Parkirpengusaha dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoranPerda DerekSDM LengkapWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post

Yana Mulyana: Kota Bandung Masih di Zona Oranye

Kepala Desa Di Kab Sukabumi Lecehkan Profesi LSM & Media, Aliansi LSM TUAR & LSM PRABU Ancam Akan Perkarakan ke Ranah Hukum !

Kepala Desa Di Kab Sukabumi Lecehkan Profesi LSM & Media, Aliansi LSM TUAR & LSM PRABU Ancam Akan Perkarakan ke Ranah Hukum !

Discussion about this post

Recommended

Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 74 Kapolrestabes Bandung Terima Ucapan Selamat dan Surprise

Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 74 Kapolrestabes Bandung Terima Ucapan Selamat dan Surprise

Juli 1, 2020

Bey Mahmudin Resmi Jadi Penjabat Gubernur Jabar

September 6, 2023
EMPAT JAM GANJAR RAPAT ANTISIPASI DAMPAK VIRUS CORONA

EMPAT JAM GANJAR RAPAT ANTISIPASI DAMPAK VIRUS CORONA

Februari 28, 2020

Lindungi Hak, Ribuan Pelajar di Kota Bandung Deklarasikan Stop Pernikahan Dini

November 24, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi