Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

DPR RI Bahas RUU Minuman Beralkohol, Ini Tanggapan Walikota Bandung

November 13, 2020
in Uncategorized
DPR RI Bahas RUU Minuman Beralkohol, Ini Tanggapan Walikota Bandung

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Oded M Danial menangggapi adanya Rancangan Undang-Undang tentang minuman beralkohol yang kini tengah di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wali Kota Bandung memandang RUU tersebut amat baik dan positif bagi pengaturan tentang penggunaan alkohol.

Oded menyampaikan dukungannya. Ia menilai, dampak negatif minuman beralkohol sangat besar.

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan hanya mabuk tapi penurunan nilai. Tindak pidana terkadang juga dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol, ”jelasnya di Best Western Premier Le Grande, Kamis (12 November 2020).

Ia membahas RUU tersebut oleh DPR RI, ia berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperketat peredaran minuman beralkohol. Tapi memang alkohol sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Kalau di suatu negara bebas alkohol, maka negara itu akan hancur, ”ujarnya.

Ia optimistis sanksi tersebut akan proporsional. “Saya kira DPR yang terhormat akan membahasnya secara proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) baru dibahas, ”ujarnya.

Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, sanksi pidana minuman beralkohol diatur dalam pasal 20. “Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda. paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) “.

Sedangkan Pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi, “Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat yang mengatur:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan kelompok dan kadar sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minuman beralkohol yang meliputi:
a. SebuahMinuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol dicampur atau dicampur.

Sedangkan di Kota Bandung, minol masih diperbolehkan di tempat-tempat tertentu. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Larangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (Red./Azay)

Tags: Bahas RUU Minuman BeralkoholDampak Negatif Minuman BeralkoholDPR RIIni Tanggapan Walikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post
3 Hari Pelaksanaan Operasi Perketatan AKB, Terjaring 227 Pelanggar dan Terkumpul Denda Rp2,5 Juta di Kota Bandung

3 Hari Pelaksanaan Operasi Perketatan AKB, Terjaring 227 Pelanggar dan Terkumpul Denda Rp2,5 Juta di Kota Bandung

Ema Sumarna: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Bandung Naik Signifikan

Ema Sumarna: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Bandung Naik Signifikan

Discussion about this post

Recommended

Buat Pupuk Kompos Hingga Magot, Kelurahan Tamansari Kota Bandung Mulai Konsisten Olah Sampah Organik Mandiri

September 7, 2023

Angka Kriminalitas di Kota Bandung Menurun, Polrestabes Bandung Tegaskan Akan Tetap Tingkatkan Patroli

Juni 8, 2023
Jumat Berkah H Erwin Beri Bantuan Untuk MTSN 2 Bandung

Jumat Berkah H Erwin Beri Bantuan Untuk MTSN 2 Bandung

Juli 9, 2021

Kios Jok di Jalan PHH Mustofa Bandung Ludes Terbakar

Oktober 11, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi