Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Kembali Terapkan WFH 50 Persen

September 8, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya mempekerjakan pegawai di kantor sebanyak 50 persen.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana menyatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 061.2/SE.115-BKPP dan mulai berlaku 8 September 2020.

Kebijakan WFH diprioritaskan dengan kriteria kesehatan, faktor usia serta ibu hamil dan menyusui. “Hal itu melihat perkembangan penularan virus Covid-19 dan menjabarkan Surat Kemenpan tentang Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru tertanggal 4 September. WFH hanya 50 persen karena kita beraada di zona oranye atau zona sedang. Kota Bandung menerapkan WFH dan WFO (Work From Office), maksimal WFO 50 persen dari jumlah pegawai. Sedangkan 50 persen lainnya harus WFH,” jelas Yayan kepada Humas Kota Bandung, Selasa (8 September 2020).

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

“WFH mengutamakan ibu hamil, menyusui dan punya sakit bawaan, lansia di atas 50 tahun. Sedangkan bagi pegawai WFO tetap menjaga kesehatan, memakai masker, physical distancing dan rajin mencuci tangan,” imbuhnya.

Menurutnya, WFH juga berlaku kepada pegawai yang diketahui mendapat hasil positif saat pemeriksaan Swab test. “Bagi yang positif covid-19 mengisolasi diri sampai dinyatakan sembuh. Bagi pegawai yang sudah swab test harus isolasi mandiri sampai ada hasilnya,” jelas Yayan.

Yayan mengatakan, meski WFO tak lebih dari 50 persen, namun pelayanan dari setiap OPD tetap harus berjalan. “Dengan syarat pelayanan tetap terlaksanan tidak ada hambatan sesuai target dan waktu,” katanya.

Yayan menegaskan, bagi yang WFH tetap harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai target. Apabila ada yang nakal memanfaatkan waktu WFH untuk main-main, maka akan dikenakan sanksi indisipliner dengan hukuman administrasi dan pengurangan tunjungan.

“Harus tetap on call kemudian menyelesaikan target yang sudah ditentukan, tidak berkeliaran. Kalau ada yang main-main kembali ke PP 53 tentang disiplin pegawai. Pelanggar aturan bisa dihukum ringan, sedang, dan juga pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis),” ungkapnya.

Sedangkan untuk pegawai non-ASN, Yana mengungkapkan, hal itu diatur oleh masing-masing kepala OPD terkait. Tak hanya itu, kunjungan kerja dari luar daerah juga diperketat.

“Tamu yang datang ke pemerintah kota seperti kunjungan kerja harus itu membawa hasil swab. Jumlahnya juga dibatasi, maksimal hanya 5 orang,” tuturnya. (Red./Azay)

Tags: BKPP kota bandungCovid-19OPDPegawai Non ASNPemkot BandungTerapkan WFH Hanya 50%TKD
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post

Gubernur Jabar Usulkan Jumlah Populasi Masuk Indikator Kinerja Kunci LPPD

Din Syamsuddin Hadiri Deklarasi KAMI di Jawa Barat

Din Syamsuddin Hadiri Deklarasi KAMI di Jawa Barat

Discussion about this post

Recommended

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Akan Segera Terbit

Desember 2, 2024

Kemacetan di Kawasan Gedebage Semakin Parah, Anggota DPRD Kota Bandung Minta Pemerintah Terapkan 2 Solusi ini

Februari 9, 2024

Bayar Parkir dengan QRIS Mulai Diujicobakan di Kota Bandung

Oktober 11, 2024
Istri Anang, Ashanty Positif Covid-19 Dalam Keadaan Koma.

Istri Anang, Ashanty Positif Covid-19 Dalam Keadaan Koma.

Februari 20, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi