Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Ceraikan Istri di Duga Punya Kelainan Sex

Agustus 14, 2020
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Seorang suami di Tulungagung Jawa Timur memilih cerai lantaran tidak kuat melayani istri yang meminta jatah intim hingga 9 kali sehari.

Awalnya, Bagus (inisial) dengan segala cara menuruti kemauan istrinya dengan berusaha mengimbanginya.

Namun, pada akhirnya dia pun mengalah, tak bisa mengimbangi nafsu sang istri.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Hari demi hari,

Bagus kewalahan dan dengan mempertimbangkan berbagai hal meski berat hati dirinya mengajukan perceraian.

“Nah, akhirnya setelah curhat itu saya yakinkan bahwa alasan cerai itu bermacam-macam dan dia yakin dengan keputusannya mengajukan talak kepada istrinya,”

Kata Moh Hufron Efendi, Kuasa Hukum Bagus, Rabu (12/08/2020).

“Alasan Klien saya ini dia tidak kuat melayani istrinya yang meminta jatah hubungan intim sehari hingga sembilan kali dan rutin, kecuali saat menstruasi,” ungkapnya.

Permohonan cerai diajukan, saat sidang beberapa kali tampak kikuk dan tertutup.

Setelah semua argumen disampaikan dari kedua belah pihak,

Hakim mengabulkan pemohon Bagus dan perceraian dinyatakan sah setelah ikrar talak.

“Alhamdulillah lega,kasus yang membuat saya harus berfikir sekaligus membuat perut saya sedikit kaku karena menahan tawa, “ujar Hufron.

Bagus dan juga mantan istrinya tidak mau memberikan komentar apapun terhadap permasalahan yang dihadapi setelah menjalani kehidupan berumah tangga selama lima bulan itu. (Red./Metrojabar)

Tags: Jawa TimurKuasa Hukum Moh HufronPengadilan agama Tulungagungsuami memilih cerai karena tidak kuat melayani istrinya hingga 9 kali sehari
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Gubernur Jabar dan Wagub Ikuti Rapat Agenda HUT Ke-75 Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia

Gubernur Jabar dan Wagub Ikuti Rapat Agenda HUT Ke-75 Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia

Wakil Walikota Persiapkan 100 Anggota Paskibraka

Discussion about this post

Recommended

Dijuluki Lampu Merah Terlama di Indonesia, Begini Penjelasan Dishub Kota Bandung Soal Lampu Merah Samsat

Februari 1, 2023
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (9/7/20).

Gubernur Jabar Menyampaikan Pentingnya Komunikasi & Edukasi dalam Tangani COVID-19

Juli 9, 2020

Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali

September 7, 2021
Sidang Konferwil I, Hardiansyah Terpilih Kembali Menjadi Ketua PWI Kota Bandung Periode 2021 – 2024

Sidang Konferwil I, Hardiansyah Terpilih Kembali Menjadi Ketua PWI Kota Bandung Periode 2021 – 2024

Maret 31, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »