KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sebuah sekolah dasar (SD) di wilayah Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, kedapatan menggelar aktivitas pembelajaran tatap muka dan dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (22/7/2020).
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, mengatakan bahwa penertiban terhadap sekolah swasta tersebut berawal dari laporan dan pengaduan oleh masyarakat setempat.
Setelah mendapatkan informasi pada Selasa, 21 Juli 2020, personel Satpol PP KotaBandung melakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum akhirnya mendatangi dan membubarkan kegiatan pembelajaran tatap muka di SD tersebut.
“Dan memang benar, ternyata ada kegiatan Pembelajaran (Tatap Muka). Kita lakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum akhirnya kita datangi SD tersebut. SD tersebut merupakan Asy-Syifa 1 di Jalan Saturnus, Kelurahan Manjahlega,” ungkap Rasdian saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (22/7/2020).
Menurut pihak sekolah, kata Rasdian, aktivitas pembelajaran tatap muka dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Siswa di SD tersebut diminta masuk bergiliran atau menggunakan sistem shift.
“Kita langsung berikan pengertian kepada pihak sekolah bahwa kegiatan proses pembelajaran (tatap muka) belum diperbolehkan. Sesuai Perwal Kota Bandung 37 Tahun 2020, bahwa proses pembelajaran tatap muka dilakukan dari dengan metode pembelajaran jarak jauh,” tukasnya. (Red./Azay)
Discussion about this post