Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

DIT RESKRIMUM POLDA JABAR KONFERENSI PERS TANGKAP PELAKU PENCURIAN TOWER SELULER

Juli 23, 2020
in Uncategorized
DIT RESKRIMUM POLDA JABAR KONFERENSI PERS TANGKAP PELAKU PENCURIAN TOWER SELULER

KAB.BOGOR, METROJABAR.ID- Ditengah pandemi Covid-19, pelaku kejahatan masih terus beraksi, terbukti Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat meringkus pelaku tindak pidana pencurian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa pelaku adalah pencuri peralatan teknis tower operator telepon seluler di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Dimana Tersangka A (33) memanfaatkan status dirinya yang pernah bekerja di salah satu operator seluler.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. CH Patoppoi menerangkan, pelaku berpura-pura sebagai pegawai tower, kemudian yang bersangkutan masuk dan membongkar kotak BTS dengan memotong sabuk besi yang menutupi pintu dari kotak lemari BTS menggunakan gerinda.

BacaJuga

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

“Kemudian tersangka dengan menggunakan obeng kembang membuka baut dan mengambil empat buah aki kering milik salah satu perusahaan operator seluler,” ujarnya, di Markas Polda Jabar, Rabu (22/7/2020).

Setelahnya, yang bersangkutan mengambil enam unit module milik operator seluler lainnya. Barang-barang tersebut kemudian diangkut dengan gunakan mobil sedan berwarna putih, dan dijual ke seseorang di kawasan Jakarta Selatan.

“Akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian materil Rp 20 juta,” sebut Direskrimum Polda Jabar.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu ID Card, 1 buah mesin Gerinda warna merah, 1 buah obeng kembang, 1 buah kunci pas ukuran 10, dua lembar surat izin masuk PT. TBG, 1 unit mobil berikut STNK, 3 buah modul MRFU dan 4 Accu kering.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara. (Red./Shena silvia)

ShareTweetPin

BeritaTerkait

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Мелбет бонус 2026 — как использовать и получить максимум от акции

November 24, 2025
0

Мелбет бонус 2026: как использовать и качать профит с международной БК Автор: Дмитрий Донской — более 15 лет в спортивном...

Промокод на Мелбет в 2026: выжимай максимум с бонусами!

November 24, 2025
0

Промокод на Мелбет в 2026: выжимай максимум с бонусами! Автор: Сергей Титов, Проверка: Марина СовинаОпытные эксперты с многолетним опытом в...

Мелбет условия бонуса 2026 — ловим фрибет и множим банк с умом

November 24, 2025
0

Мелбет условия бонуса 2026: как не упустить свой выигрыш Автор: Денис Богданов — эксперт с 15+ годами опыта в iGaming...

Load More
Next Post

Satpol pp Bubarkan Gelar Sekolah Tatap Muka

Diduga Rumah Produksi Narkoba di Bandung di Grebek BNN

Diduga Rumah Produksi Narkoba di Bandung di Grebek BNN

Discussion about this post

Recommended

Lahirkan Bibit Muda Bermental Juara, Yana Mulyana Dukung Kejuaraan Tarung Derajat Wali Kota Cup VII

Maret 11, 2023

Ridwal Kamil Fokus Tekan Pencegahan Penyebaran Covid-19

Juni 30, 2021

Peringati Isra Miraj, Wali Kota Bandung: Jadikan Pedoman Bagi Kehidupan

Maret 12, 2021
Kepala Desa Banjaran Dadang Hemayana

Kurangi Dampak Corona, Desa Banjaran Lakukan Kegiatan Padat Karya Tunai

April 22, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi