Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

DIT RESKRIMUM POLDA JABAR KONFERENSI PERS TANGKAP PELAKU PENCURIAN TOWER SELULER

Juli 23, 2020
in Uncategorized
DIT RESKRIMUM POLDA JABAR KONFERENSI PERS TANGKAP PELAKU PENCURIAN TOWER SELULER

KAB.BOGOR, METROJABAR.ID- Ditengah pandemi Covid-19, pelaku kejahatan masih terus beraksi, terbukti Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat meringkus pelaku tindak pidana pencurian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa pelaku adalah pencuri peralatan teknis tower operator telepon seluler di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Dimana Tersangka A (33) memanfaatkan status dirinya yang pernah bekerja di salah satu operator seluler.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. CH Patoppoi menerangkan, pelaku berpura-pura sebagai pegawai tower, kemudian yang bersangkutan masuk dan membongkar kotak BTS dengan memotong sabuk besi yang menutupi pintu dari kotak lemari BTS menggunakan gerinda.

BacaJuga

Bedste bier haus slot 100percent Casino Indbetalingsbonusser som Danmark 2026

Play & Win Real money within the 2026

“Kemudian tersangka dengan menggunakan obeng kembang membuka baut dan mengambil empat buah aki kering milik salah satu perusahaan operator seluler,” ujarnya, di Markas Polda Jabar, Rabu (22/7/2020).

Setelahnya, yang bersangkutan mengambil enam unit module milik operator seluler lainnya. Barang-barang tersebut kemudian diangkut dengan gunakan mobil sedan berwarna putih, dan dijual ke seseorang di kawasan Jakarta Selatan.

“Akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian materil Rp 20 juta,” sebut Direskrimum Polda Jabar.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu ID Card, 1 buah mesin Gerinda warna merah, 1 buah obeng kembang, 1 buah kunci pas ukuran 10, dua lembar surat izin masuk PT. TBG, 1 unit mobil berikut STNK, 3 buah modul MRFU dan 4 Accu kering.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara. (Red./Shena silvia)

ShareTweetPin

BeritaTerkait

Bedste bier haus slot 100percent Casino Indbetalingsbonusser som Danmark 2026

Januari 24, 2026
0

ContentBier haus slot: Din kasino bonus medmindre depositu er nu gennemsigtigIndbetalingsbonus Odds & KasinoFinest Boku play på caribbean beach poker...

Play & Win Real money within the 2026

Januari 24, 2026
0

ArticlesMobile Being compatible to play on the moveThe way we Price an educated Casinos on the internetIn charge playing at...

Kitty Glitter Huge Demo because of the IGT Play our very own Totally free Ports

Januari 24, 2026
0

PostsKitty Sparkle Have and you may IncentivesKittensStardust Gambling enterpriseHarbors Incentive FeatureBells and whistles and you may Extra Series Play our...

Us No-deposit Casinos & Bonuses 2026

Januari 24, 2026
0

ContentAdded bonus code: LCB40Greatest Video game and no Put BonusesGreatest No-deposit Totally free Revolves: Bonanza Games That’s title of your...

All of the Video from MotoGP Latest Reports, Account and you will Interviews

Januari 24, 2026
0

Motegi, such as, needs explosive acceleration of low-tools corners, as the Purple Bull Band having its much time straights notices...

Load More
Next Post

Satpol pp Bubarkan Gelar Sekolah Tatap Muka

Diduga Rumah Produksi Narkoba di Bandung di Grebek BNN

Diduga Rumah Produksi Narkoba di Bandung di Grebek BNN

Discussion about this post

Recommended

Ombudsman RI Mendapat Pengaduan Terkait Dugaan Pelanggaran Dalam PPDB

Ombudsman RI Mendapat Pengaduan Terkait Dugaan Pelanggaran Dalam PPDB

Juli 6, 2020

Pemkot Bandung Gandeng Kodim 0618 Distribusikan Minyak Goreng Ke 30 Kecamatan

Juli 19, 2022

Tak Lagi Semrawut, Pemkot Bandung dan Apjatel Tertibkan Puluhan Kilometer Kabel Udara

Juni 13, 2023

Pemerintah dan DPR RI Sepakati Biaya Ibadah Haji Tahun 2023 Sebesar Rp 90 Juta, Berikut Rinciannya

Februari 17, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi