Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

DIT RESKRIMUM POLDA JABAR KONFERENSI PERS TANGKAP PELAKU PENCURIAN TOWER SELULER

Juli 23, 2020
in Uncategorized
DIT RESKRIMUM POLDA JABAR KONFERENSI PERS TANGKAP PELAKU PENCURIAN TOWER SELULER

KAB.BOGOR, METROJABAR.ID- Ditengah pandemi Covid-19, pelaku kejahatan masih terus beraksi, terbukti Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat meringkus pelaku tindak pidana pencurian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa pelaku adalah pencuri peralatan teknis tower operator telepon seluler di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Dimana Tersangka A (33) memanfaatkan status dirinya yang pernah bekerja di salah satu operator seluler.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. CH Patoppoi menerangkan, pelaku berpura-pura sebagai pegawai tower, kemudian yang bersangkutan masuk dan membongkar kotak BTS dengan memotong sabuk besi yang menutupi pintu dari kotak lemari BTS menggunakan gerinda.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Kemudian tersangka dengan menggunakan obeng kembang membuka baut dan mengambil empat buah aki kering milik salah satu perusahaan operator seluler,” ujarnya, di Markas Polda Jabar, Rabu (22/7/2020).

Setelahnya, yang bersangkutan mengambil enam unit module milik operator seluler lainnya. Barang-barang tersebut kemudian diangkut dengan gunakan mobil sedan berwarna putih, dan dijual ke seseorang di kawasan Jakarta Selatan.

“Akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian materil Rp 20 juta,” sebut Direskrimum Polda Jabar.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu ID Card, 1 buah mesin Gerinda warna merah, 1 buah obeng kembang, 1 buah kunci pas ukuran 10, dua lembar surat izin masuk PT. TBG, 1 unit mobil berikut STNK, 3 buah modul MRFU dan 4 Accu kering.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara. (Red./Shena silvia)

ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Satpol pp Bubarkan Gelar Sekolah Tatap Muka

Diduga Rumah Produksi Narkoba di Bandung di Grebek BNN

Diduga Rumah Produksi Narkoba di Bandung di Grebek BNN

Discussion about this post

Recommended

Kapolri Jenderal Idham Aziz Berupaya Tangani Covid-19

Kapolri Jenderal Idham Aziz Berupaya Tangani Covid-19

April 12, 2020

Kasus DBD Semakin Tinggi! Pemkot Bandung Bentuk Tim Teknis Penanggulangan Dengue Melalui Metode “Wolbachia”

Maret 22, 2024
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menggelar agenda Subuh Berjamaah Keliling atau Subling di Masjid Agung Garut, Kabupaten Garut, Minggu (19/7/20).

Bentuk Sinergiritas Gubernur Jabar Kunjungi Masjid Di Garut

Juli 19, 2020

Penyebab Kebakaran Pabrik Tekstile PT Gajah Angkasa Perkasa Cijerah

Oktober 4, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »