KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini Senin 20 Juli 2020 Waktu Jam 09.30 WIB menggelar sidang perkara dugaan masalah tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2013 yang berlokasi di Wilayah Kota Bandung.
Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin Hakim Ketua didampingi dua Hakim Anggota menghadirkan saksi sdr Heri Nurhayat sebagai Saksi dari perkara tersebut .
Sebelumnya sidang perdana perkara serupa sudah digelar dengan dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung pada Hari senin 15/6-2020 dengan terdakwa Tomtom Dabbul Qomar, Kadar Slamet dan mantan Kepala DPKAD Pemkot Bandung digelar di ruang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung.
Sementara gelar sidang perkara tindak pidana korupsi menghadirkan lima orang saksi dari tersangka sdr Heri Nurhayat , Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan beberapa pertanyaan termasuk kepada Dada Rosada sebagai mantan Wali Kota Bandung saat menjabat pada tahun 2013.
Jaksa penuntut umum menanyakan satu persatu dari dokumen untuk menyambungkan perkara yang berisi uraian perbuatan terdakwa dan pasal yang dilanggar.
Dalam kesempatan sidang Perkara tersebut hadir lima orang saksi untuk diminta keterangan yang terlibat dalam perkara RTH Kota Bandung.
Sementara empat orang penuntut umum dan satu penasehat dari saksi pertama sdr Heri Nurhayat.
Sebagai penuntut umum melakuka sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepada Dada Rosada untuk diminta keterangan yang jelas berdasarkan data berkas perkara yang ada dipengadilan dipertanyakan penuntut umum bertempat diruang sidang Pengandilan Negeri Bandung jalan LRE. Martadinata Kota Bandung.
Selanjutnya Jaksa menunda sidang perkara RTH sampai waktu yang ditentukan. (Red./Azay)
Discussion about this post