BANDUNG, METROJABAR.ID – 300 Ratus orang buruh (Serikat Pekerja Nasional) Menggelar Aksi Unras Tolak SK No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Gubernur Jabar. Terkait Upah Minimum Khusus (UMK) khususnya di jawa barat. di Halaman Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jln.Dipenogoro 34 Kota Bandung. Selasa (14/72020).
Pada kesempatan ini, Ketua DPD ( Serikat Pekerja Nasional ) SPN Jawa Barat saat di wawancarai Prabunews.com,menurut Dadan Sudiana melakukan aksi buruh ini, untuk menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencabut surat keputusan UMK yang diterbitkan 21 November 2019. Namun, Ridwan Kamil akhirnya pada hari minggu 1 Desember 2019 mencabut SE dan menggantikannya dengan Kepgub Jabar No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang UMK 2020.
Selain itu, munculnya soal diktum ke-7 poin d yang menjadi penolakan buruh tersebut terkait penangguhan penerapan UMK 2020. Pada huruf “D” tertulis “Dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat Perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.ucapnya
Dalam hal ini, Nampak hadir Kuasa Hukum SPSI Jawa Barat,Ade Iskandar S. H.,M.H. serta Wijayanto SH. menyampaikan dalam agenda sidang hari ini kita melaksanakan pemeriksaan saksi fakta dan keterangan ahli yang di hadirkan dari oleh tergugat, untuk agenda selanjutnya masuk kedalam kesimpulan – kesimpulan ini hasil perjalanan persidangan selama ini, sudah saya perkiraan ini adalah persidangan yang ke 10. Setelah itu tanggal 28 Juli 2020 akan diadakan putusan, saya mohon untuk temen – temen dapat mengawal terus perjuangan kita apa yang di cita – cita kan apa yang inginkan putusan gugatan ini dapat di terima dan di kabulkan oleh majelis hakim. Ungkap nya. (Red./Azay)
Editor : Ansar Nurhadi
Discussion about this post