Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Hindari Pemalsuan, Korlantas Polri Ganti Pelat Nomor Khusus Kendaraan Dinas Pejabat dengan Kode ‘ZZ’

Januari 30, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus. Penggantian yang dilakukan berupa mengubah kode huruf terakhir dalam pelat nomor, seperti RF dan QH diubah menjadi ZZ. Selain itu, proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (29/1/2024) kemarin.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Yusri menambahkan, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan. Menurut dia, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus

“Kalau lihat land cruiser yang harganya Miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” kata Yusri.

Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan. (Red./Annisa)

Tags: Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri YunusGanti Pelat Nomor Khusus Kendaraan Dinas Pejabat dengan Kode ‘ZZ’Hindari PemalsuanKorlantas PolriTNKB
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Mitigasi Risko Pangan, Pemerintah Berikan BLT Rp200 Ribu Perbulan Kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat

Edukasi Petugas KPPS dan Pemilih, KPU Kota Bandung Gelar Simulasi Pungut dan Hitung Suara

Discussion about this post

Recommended

Diskar PB Tunggu Anggaran Untuk Tangani Covid-19

Diskar PB Tunggu Anggaran Untuk Tangani Covid-19

Mei 13, 2020

DPRD Dukung Festival Sentra Industri dan Kuliner Di Kota Bandung Hadir di Cihampelas Walk

April 28, 2025
PT Perkebunan Nusantara VIII memberikan bantuan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

PEMKOT Bandung Terima Bantuan Dari Cairan Disinfektan Hingga Teh

April 28, 2020

Tahun 2025, Pemkot Bandung Tegaskan Komitmen Untuk Fokus pada 3 Prioritas Utama

Desember 30, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »