Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Sengketa LBH Jakarta dengan Pemprov Jabar Dilakukan Secara Online

Juni 25, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) terus berupaya agar proses penyelesaian sengketa informasi publik yang masuk dan telah selesai diregisterasi dapat segera diputuskan melalui persidangan KI.

Salah satu hal yang dilakukan adalah melakukan persidangan secara online sesuai dengan surat keputusan Ketua Komisi Infomasi Pusat Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Salah satu aturan dalam SK tersebut adalah bahwa pelaksanaan persidangan elektronik/virtual harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (pemohon dan Termohon).” ujar Ketua KI Jabar Ijang Faisal, saat dikonfirmasi, Bandung , Rabu (24/6/2020).

Ijang menyebut, setelah melakukan uji coba peralatan yang ada di Ruang Sidang pada KI Jabar dan melakukan kordinasi kepada kedua belah pihak (pemohon dan termohon), akhirnya kami menggelar sidang perdana secara online antara LBH Jakarta sebagai pemohon dan Pemprov Jabar sebagai termohon. Sidang yang digelar pada hari Rabu, 24 juni 2020 tepat pukul 10.00 WIB itu berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan pembacaan putusan kesepakatan mediasi oleh ketua majelis Ijang Faisal didampingi dua anggota majelis Dedi Dharmawan dan Husni Farhan Mubarok.

IKLAN

Hasil pemeriksaan awal (PA-1) Majelis Komisioner didapatkan keterangan bahwa; adanya sengketa informasi publik yang diajukan LBH Jakarta/pemohon ke Pemprov Jabar dikarena persoalan teknis yang dihadapi termohon, artinya tidak ada niat sama sekali dai termohon untuk tidak memberikan informasi kepada pemohon. kedua secara jelas termohon menyampaikan bahwa informasi publik yang diminta pemohon adalah informasi publik yang dikuasai badan publik Pemprov Jabar, dan yang ketiga hal yang lebih penting lagi adalah bahwa informasi yang dimohonkan bukanlah informasi yang dikecualikan, maka dengan demikian sesuai dengan peraturan KI nomor 1 tahun 2013.

Terhadap informasi yang tidak dikecualikan maka Majelis Komisioner mewajibkan para pihak (Pemohon dan Termohon) untuk menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu.

Adapun permohonan yang dimintakan oleh pemohon adalah keseluruhan informasi terkait penanggulangan banjir yang sudah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 20 item pertanyaan/permohonan informasi publik, dari keseluruhan permohonan informasi publik yang diminta LBH Jakarta, Pemprov Jabar menyanggupi akan memberikan keseluruhan informasi yang diminta pemohon dalam waktu 15 hari kerja, permintaan kelonggaran waktu tersebut dikarenakan beberapa item permohonan informasi yang diminta LBH Jakarta masih berada di beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tentunya memerlukan waktu untuk koordinasi.

“KI Jabar mengapresiasi kesiapan Pemprov Jabar untuk memberikan informasi yang dimintakan oleh LBH Jakarta,, hal ini telah menunjukan bahwa badan publik pemerintah saat ini sudah ada progress lebih baik akan kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik, sehingga diharapkan kedepan tidak ada lagi sengketa informasi yang diajukan ke KI Jabar dikarenakan badan publik tidak menanggapi dan atau tidak memberikan informasi kepada masyarakat,” imbuh Ijang Faisal. (Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: Ketua KI JabarPemprov JabarSengketa LBH Jakarta dilakukan secara online
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Koordinator Pelayanan Publik Disdik Provinsi Jawa Barat, Juli Wahyu Pari Dunda

GUBERNUR JABAR MEMBANTU MASYARAKAT TIDAK MAMPU MENYEKOLAHKAN

PSBB Jabar Tidak Di Perpanjang

PSBB Jabar Tidak Di Perpanjang

Discussion about this post

Recommended

Beri Banyak Manfaat, Yana Bangga Brand “KREUZ” Serap Banyak Tenaga Kerja

Agustus 25, 2020

Ridwan Kamil Tuturkan Tiga Solusi Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem

September 29, 2021

Peringati Hari Ayah, Tedy Rusmawan: Komunikasi Kunci Keharmonisan Dalam Keluarga

November 12, 2022

Responsif Ridwan Kamil : Kemarin Menolak,Kini Membentuk Tim Sosialisasi UU Cipta Kerja

Oktober 15, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »