KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID
Surat Dakwaan yang dibuat oleh KPK dinyatakan harus dibatalkan, ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Selain itu membebaskan terdakwa dari semua Dakwaan yang ditujukan kepada Tomtom dalam perkara korupsi Pengadaan Tanah RTH (Ruang Terbuka Hijau).
Demikian disampaikan oleh terdakwa Pengadaan Tanah untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau), Tomtom Dabbul Qomar. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai T. Benny Supriadi, SH.,MH, Penuntut Umum KPK, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Tarjo Sumantri, SH mengatakan bahwa Surat Dakwaan yang dilimpahkan berbeda dengan yang dibacakan pada tanggal 15 Juni 2020 lalu. Hal ini bisa membingungkan terdakwa dalam melakukan pembelaan. Hal yang demikian mengakibatkan Surat Dakwaan tidak dapat diterima.
Adanya surat yang disampaikan oleh Tomtom kepada Agus Rahmat Firdaus yang intinya menyebutkan adalah hasil rapat Banggar yang didalamnya menyebut agar ada penambahan Anggaran sebesar Rp40 miliar untuk beberapa Lokasi RTH, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam surat tersebut bukanlah meminta. Apakah itu diterima atau ditolak terserah saja. Penambahan Anggaran itu adalah kewenangan Wali Kota Bandung yaitu Dada Rosada.
Di sisi lain, Tomtom mengaku tidak pernah memerintah Kadar Slamet itu akal-akalan Kadar Slamet yang menjual nama Tomtom. Tugas terdakwa hanya memimpin rapat, tidak menerima uang Rp 7 miliar secara bertahap dari Kadar Slamet dan sebagai nya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan. Oleh sebab itu Surat Dakwaan ditolak, membingungkan dan tidak dapat diterima.
Dalam Surat Dakwaan, peranan terdakwa tidak jelas, hanya dibuat secara bersama-sama dengan Kadar Slamet dan Herry Nurhayat. Posisi nya sebagai turut serta terdakwa, dalam perkara aquo, hanya melaksanakan tugas Ketua DPRD Kota Bandung yang berwenang mewakili Ketua, dan menghadiri semua acara.
Tentang tidak diperiksanya semua Anggota DPRD yang ada di Banggar, Tomtom memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Penuntut Umum agar diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan.
Eksepsi (Nota Keberatan) tersebut akan ditanggapi oleh Penuntut Umum secara tertulis pada tanggal 24 2020. (Red./Azay)
Discussion about this post