Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Policy Studies Movement, Analisis Keputusan Gubernur Jabar, Pesantren butuh dukungan bukan batasan..!!

Juni 17, 2020
in Uncategorized
Wakil Ketua2 PMII Cabang Kota Bandung

Wakil Ketua2 PMII Cabang Kota Bandung

BANDUNG, METROJABAR.ID – Policy Studies Movement Analisis Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren

Direktur eksekutif Policy Studies Movement Acep Jamaludin mengatakan meski saat ini semua tengah di uji dengan wabah Covid-19, tapi tidak boleh mematahkan Posisi Pesnatren dan elemen didalamnya sehingga dibebani dengan surat pernyataan.

Acep, Menjelaskan dari kepgub tersebut berisi 15 protokol kesehatan umum, enam protokol kedatangan kyai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin,

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“ada beberapa protokoler kesehatan yang ada didalam kepgub tersebut untuk seluruh elemen pesantren.” Tegasanya

Acep, Memandang pembuat kebijakan (Gubernur) adalah para politisi rasional yang selalu berusaha mempertahankan kedudukannya dengan menawarkan kebijakan dalam rangka meraih dukungan politik dari masyarakat madani (civil society), termasuk kelompok lobbi-kepentingan dan organisasi massa secara umum dan golongan politiknya masing-masing secara khusus

Dimana paradigma ekonomi-politik beranggapan bahwa kebijakan publik dibuat oleh pemerintahan yang cenderung mendahulukan kepentingan pribadi dan kelompoknya (self-interest orientation) Dengan demikian, paradigma ekonomi politik menganggap bahwa kebijakan bersifat “endogen”, ditentukan oleh motif meraih kepentingan pribadi/kelompok. Pada paradigma ekonomi politik, paket kebijakan dibuat pada tatanan pasar politik (political market-place) yang berinteraksi langsung dengan tatanan pasar ekonomi (economic market-place) dalam satu sistem dinamis tertutup.

“Banyak Teori dan pandangan mengenai pebuatan kebijakan termasuk bagaimana mempertahankan kekuasaan itu sendiri, yang jelas kami memandang dalam paradigma ekonomi-politik bahwa kebijakan ini berorientasi terhadap kepercayaan pasar namun sejatinya kepentingan kelompok/pribadi.”paparnya.

Bagimana tidak berorientasi kepentingan pribadi/kelompok Kelayakan yang harusnya di lihat dan diperhatikan malah tidak sama sekali, contoh pertama, teknis (technical feasibility), kedua, Kelayakan ekonomi (economic feasibility), ketiga, Kelayakan sosial (social feasibility), keempat, Kelayakan politis (political feasibility)

“Pesantren punya lingkungan dan struktur yang berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya, maka harusnya lihat kelayakan terlebih dahulu dan bantu seutuhnya oleh pemerintah.”ungkapnya

Selanjutnya, Acep menyarankan agar Ridwan Kamil Beserta lembaga terkait agar meninjau ulang dan merevisi kembali mengenai Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pondok Pesantren sebab pesantren butuh dukungan bukan batasan

Dengan kondisi tersebut Kami dari policy Studies Movement yang bergerak dalam studi Kebijakan, mendorong agar secepatnya revisi kembali kebijakan tersebut.

” Kami bukan tidak pro terhadap pencegahan dan penanggulangan covid-19, tapi harapan kami kepgub tersebut bisa memperhatikan kondisi pesantren.” Paparnya. (METROJABAR.ID/Azay)

Tags: Analisis keputusanaspirasiBandung RayaGubernur Jawa Barat
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung terhadap LKPJ Walikota Bandung TA 2019, Rabu (17/06/2020).

Rekomendasi DPRD Kota Bandung Terhadap LKPJ Walikota Bandung TA 2019, Soal Reklame Yang Paling Menonjol.

Mang acuy teknisi pompa air

Mengingat Lonjakan Tagihan Listrik, Solusi Hemat listrik Bisa Dimulai Dari Pompa Air

Discussion about this post

Recommended

Jenguk Korban Reklame Roboh, Yana Mulyana: Pengusaha Harus Bertanggung Jawab

Maret 28, 2023
PPDB 2020 KOTA BANDUNG  TETAP GUNAKAN SISTEM ZONASI

PPDB 2020 KOTA BANDUNG TETAP GUNAKAN SISTEM ZONASI

Mei 15, 2020
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menghadiri acara Penanaman Mangrove Padat Karya dan penyerahan Mobil Aspirasi Kampung Juara (MASKARA) di Desa Karanganyar

Wagub Jabar Hadiri Program Penanaman Mangrove Padat Karya Desa Karanganyar

Oktober 22, 2020

Kang Ulung Kawal Optimalisasi Pelayanan Kesehatan di Buahbatu

Juni 11, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »