BANDUNG METROJABAR.ID – Berdasarkan analisa dan evaluasi jumlah pendataan penerbitan SIM bulan Maret sampai Mei 2015 serta perkembangan situasi adanya peningkatan tajam jumlah antrian peserta peserta SIM di beberapa Satpas, perlu dilaksanakan perpanjangan dispensasi penerbitan SIM.
Untuk itu ada Polda yang tidak diberikan dan ada pula Polda yang diberikan perpanjangan dispensasi penerbitan SIM.
Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Eddy Djunaedy, S.I.K., menyatakan Polda Jabar diberikan perpanjangan dispensasi selama 1 (satu) bulan yaitu dari 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020.
Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri yang ditanda tangani Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H. tanggal 9 Juni 2020.
“Untuk Polda Jabar masa berlaku SIM yang habis tanggal 17 Maret s.d. 29 Mei 2020 dapat diperpanjang 2 Juni 2020 s.d. 31 Juli 2020,”ujar Dirlantas Polda Jabar.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan hal tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. (RED/Azay)
Discussion about this post