JAKARTA, METRO JABAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) malam. Keduanya ditangkap setelah buron sejak Februari lalu.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar. Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Dalam penangkapan tersebut  istri Nurhadi, Tin Zuraida pun ikut dibawa , hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango , menurutnya,  Tin dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Nawawi menambahkan ,  “Istri ikut dibawa karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali, tapi tidak pernah dipenuhi,” .
Selain itu , Nawawipun memaparkan bahwa  tim KPK menemukan Nurhadi bersama Tin dan keluarganya saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin malam. “Tidak terkonfirmasi rumahnya siapa. Yang jelas saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak cucunya serta pembantu,” ujar Nawawi. Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. (Red./Azay)
Discussion about this post