KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID
Setiawan Wangsaatmaja selaku Sekertaris daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menyampaikan Keputusan Gubernur Jawa Barat, HM. Ridwan Kamil, melalui Surat Keputusan Nomor 443/ Kep.287- Hukham/2020, menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Jawa Barat, dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019( Covid – 19), yang jangka waktunya berakhir tanggal 19 Mei 2020, berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Jabar, belum ada penurunan penyebaran Covid-19 secara signifikan di Jabar, sehingga perlu diperpanjangan PSBB di Jabar dalam waktu selama satu kali waktu inkubasi terpanjang, ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada media. ( 28/5/2020).
Disampaikan oleh Setiawan Wangsaatmaja, keputusan Gubernur Jabar atas dasar hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik dengan epidemiolog maupun ekonom, hari Jum’at besok Bapak Gubernur akan memberi pernyataan langsung, ujar Sekda Jabar.” Besok Provinsi akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan di Kabupaten dan Kota” ujarnya.
PSBB dilakukan oleh masing masing daerah secara Proporsional, sesuai dengan level kewaspadaan dalam skala mikro, yang akan menentukan kondisi di New Normal. Kawasan Bodebek dari tanggal 30 mei sampai 4 juni 2020, sedangkan diluar Bodebek perpanjangan selama 14 hari terhitung dari tgl 30 mei sampai 14 juni 2020, sedangkan perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta, karena Bodebek sebagai daerah penyangga Ibu Kota, tegas Sekda Jabar. (Red./Azay)
Discussion about this post