Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Diduga Tidak Miliki Izin Reklame Iklan di Kota Bandung untuk Di Tertibkan

Mei 19, 2020
in Uncategorized
Diduga Tidak Miliki Izin Reklame Iklan di Kota Bandung untuk Di Tertibkan

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Ketua LSM Prabu Kota Bandung Ebeck, Menyikapi terkait reklame yang ada di kota Bandung. Pembatasan produk iklan tak miliki izin di Kota Bandung seperti yang tertuang dalam Peraturan Walikota Bandung No. 217 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame khususnya Pasal 30 Ayat (2) mengenai persyaratan ijin jelas sanksi bagi pemilik reklame tidak memiliki izin bisa terkena kurungan penjara selama enam bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Pasalnya reklame iklan ini masih jelas terlihat berdiri kokoh di beberapa jalan utama Kota Bandung, seperti reklame jalan M. Toha, perempatan lampu merah Carrefour seberang Samsat kota Bandung, jalan Riau seberang rumah makan Bober, jalan Ahmad Yani sebelah Pos polisi, Kebon Kelapa ITC sebelah Pos Polisi, jalan Babakan Siliwangi kota Bandung.

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Dari hasil investigasi LSM Prabu, menurut informasi dari masyarakat bahwa reklame tersebut di duga tidak memiliki izin.

“Selain itu, berdasarkan peraturan daerah kota bandung Nomor 04 Tahun 2012 Tentang penyelenggaraan Reklame bahwa dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum menciptakan keindahan kota Bandung dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan kota saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat,” ucap Ebeck

Dia mengatakan tim investigasi LSM Prabu berkoordinasi dengan Satpol PP dan DPMPTSP. “Jika ditemukan reklame tidak berizin, pihaknya tetap menarik dan meminta pengusaha reklame mengurus perizinan. Namun jika tidak kunjung mengurus izin maka akan ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung untuk dicopot,” tandas Ebeck. (Red./Azay)

Tags: DPMPTSP Kota BandungKetua LSM Prabu Kota Bandungmenyikapi terkait Reklame yang ada di kota bandungPembatasan produk iklan yang tak miliki izinSatpol PP Kota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post
Lurah Cicadas saat memberikan pengarahan pada para Ketua RW kelurahan Cicadas dan ketua Forum RW kecamatan Cibeunying Kidul

Honor RT/RW Lelet Di Kelurahan Cicadas

Giat Bansos NON DTKS 1.162 paket sembako dan uang tunai Rp 150.000; dari Pemprov Jabar Kepada Warga Kelurahan Cisaranten Kulon Kecamatan Arcamanik Kota Bandung

Sinergiritas Bansos Pemprov Jabar Di Kelurahan Cisaranten Kulon

Discussion about this post

Recommended

Bangun SDM Mandiri Dan Kreatif, Zamedia Lahirkan Inovasi Multimedia Digital Berbasis Android

Bangun SDM Mandiri Dan Kreatif, Zamedia Lahirkan Inovasi Multimedia Digital Berbasis Android

September 14, 2020
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, KH. Miftah Farid menyerukan agar umat muslim bisa lebih disiplin mengikuti anjuran pemerintah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

MUI: Ibadah Di Rumah Plus Pahala Menyelamatkan Nyawa Jemaah

April 24, 2020

Fenomena Suhu Dingin Landa Bandung Raya hingga 16 Derajat Celcius, Ini Penjelasan BMKG

Juli 15, 2024

Dishub Kota Bandung Sebut Flyover Ciroyom Akan Direvitalisasi

Mei 24, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi