KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID
Komisi Informasi Jawa Barat (KI-Jabar) mendorong Gubernur Jawa Barat sebagai pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di jawa barat untuk menjalankan keterbukaan informasi publik dalam pengalokasian dan pengeluaran keuangan negara, baik yang diperuntukan untuk bantuan sosial (bansos) maupun untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) keduanya harus dilakukan secara efektif, terbuka, dan akuntabel. Kesahihan data penerima bantuan untuk bantuan tunai harus dilakukan secara ketat berdasarkan data yang valid, begitupun penggunaan uang untuk pengadaan APD harus tetap berpegang pada konsep harga terbaik value for money dalam percepatan penanganan covid-19.
“Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting badan publik pemerintah adalah menyalurkan bantuan tunai langsung kepada warga terdampak covid-19, serta pengadaan barang dan jasa dalam penanganan COVID-19, seperti pengadaan bahan sembako dan pengadaan APD, maka KI Jabar ingin memastikan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di jawa barat dalam pekerjaannya tetap menjalankan keterbukaan informasi publik sehingga badan publik pemerintah tetap patuh pada regulasi keterbukaan informasi publik untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotieme sekalipun dalam kondisi pandemi wabah covid-19” ujar Ketua KI Jabar Ijang Faisal dalam keterangan resmi yang diterima di Bandung.
Kang Ijang menjelaskan, saran, masukan, dan pengawasan yang dilakukan KI terhadap proses percepatan penanganan COVID-19 semata karena KI Jabar selalu konsen untuk membantu gubernur dalam menanggulangi penyebaran covid-19 di jabar dengan tetap memegang prinsip keterbukaan informasi publik. Hal pertama KI Jabar telah memberi rekom keterbukaan informasi publik dengan telah menerbitkan surat rekomendasi Nomor: 01/KI-JBR/III/2020 tentang penanganan covid-19 dari sisi regulasi keterbukaan informasi publik,
Kedua, tambah Kang Ijang, KI Jabar juga telah melakukan partisipasi dari sisi anggaran, di dalam pergeseran anggaran yang ada di DPA KI jabar kita telah memotong/dipotong secara signifikan beberapa kegiatan rutin, dari anggaran KI jabar sebesar 1,5 Milyar kita dipotong sampai 500 juta yang diperuntukan untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal ini, dirasa perlu untuk disampaikan agar semangat dan keberpihakan kita memerangi penyebaran virus covid-19 di janar ini bisa sejalan seiring dengan pemangku kepentingan dalam hal ini gubernur jawa barat, jelas Kang Ijang
Beberapa prinsip yang ditekankan KI Jabar di dalam pelayanan keterbukaan informask publik tersebut di antaranya agar pelaksanaan penyaluran bantuan dan pengadaan PBJ selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta data yang akurat.
Dari pantauan yang kami lakukan selama penanganan covid-19 ini, KI Jabar mengidentifikasi sejumlah modus akan terjadinya pelanggaran tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam menyalurkan bantuan tunai dan pengadaan PBJ. Di antaranya adalah tidak akuratnya penerima bantuan sehingga bisa jadi nepotisme terjadi dalam praktek penyaluran bantuan, kemudian bisa terjadi persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana.
“Kami juga mendorong keterlibatan masyarakat sipil secara luas baik ormas, OKP dan LSM untuk terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara ketat pada proses pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dan pengadaan PBJ dengan azas kepedulian dan memberi kepercayaan kepada pemerintah daerah,” pungkas Kang Ijang. (Red./Iwnaruna/Azay)
Discussion about this post