Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pelaksanaan PSBB Di Kota Bandung Tunggu Pergub

April 18, 2020
in Uncategorized
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan tengah menunggu Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan tengah menunggu Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan tengah menunggu Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya. Hal tersebut menyusul telah keluarnya Surat Keputusan PSBB dari Kementerian Kesehatan, Jumat (17/4/2020).

“Ini ada surat Menteri Kesehatan yang mengatur tentang penetapan PSBB di Bandung Raya. Saya memperkirakan Pak Gubernur nanti akan mengambil langkah mengeluarkan Pergub. Ini dugaan saya, ya. Kalau melihat dari apa yang terjadi di Bodebek,” ujar Ema.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Sebagaimana yang terjadi di wilayah Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek), Gubernur Jawa Barat. Ridwan Kamil mengeluarkan peraturan yang menetapkan PSBB wilayah tersebut. Hal yang sama dimungkinkan untuk wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Namun Ema Sumarna mengaku sudah mempersiapkan rancangan Peraturan Wali Kota yang akan mengatur tentang PSBB khusus di Kota Bandung. Perwal tersebut akan diterbitkan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kota Bandung harus mengeluarkan Perwal. (Draft) Perwalnya sudah ada. Kita sudah (menyusun) tadi siang hari. Saya pikir secara substansi sudah bisa dikatakan final, tinggal dilegalkan saja karena kita menunggu dulu Pergub, karena Perwal ini tidak boleh mendahului Pergub,” jelas Ema.

Pada rancangan Perwal tersebut telah diatur hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan oleh masyarakat selama masa PSBB. Perwal juga akan menjelaskan sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh beroperasi.

“Secara umum sama dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020. Yang boleh itu yang berkenaan dengan aspek pangan, energi, komunikasi, makanan, minuman. Jadi kalau nanti ada restoran buka, boleh. Tapi dengan catatan, tidak boleh makan di tempat, tapi harus take away,” tutur Ema.

“Kalau nanti toko modern buka, boleh, karena mereka menyediakan kebutuhan pokok masyarakat. Yang kita atur adalah jam operasionalnya, mereka mulai boleh buka mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB,” imbuhnya.

Ema mengungkapkan, dalam Perwal tidak memberikan sanksi. Sebab, berdasarkan tata aturan hukum pemerintah, Perwal tidak bisa mengatur tentang sanksi.

“Dalam Perwal tidak boleh mengatur sanksi. Sanksi harus ada di dalam Perda (Peraturan Daerah). Jadi jangan dipaksa-paksa dalam kaidah hukum sebuah produk peraturan kepala daerah harus mengatur tentang sanksi. Kita tidak boleh keluar dari kaidah itu,” papar Ema.

Bagi Ema Sumarna, PSBB jangan sampai membuat warga semakin resah dengan adanya sanksi. Sebab pada prinsipnya, pemberlakuan PSBB untuk membatasi aktivitas warga agar terhindar dari wabah Covid-19. Ia pun mengajak seluruh warga untuk menaati aturan ini secara sadar, bijak, dan disiplin tanpa harus ditakuti dengan sanksi.

“Intinya bagi saya, PSBB ini tidak membuat orang tegang. Ini semua demi untuk kita saat ini ke depan, jadi mari semua sama-sama ikuti aturan main ini. Tidak ada tujuan untuk menyengsarakan masyarakat. Tujuannya untuk mempercepat kita keluar dari persoalan ini. Jadi tidak hanya mengandalkan kesigapan pemerintah yang paling utama juga kedisiplinan,” tuturnya. (Red./Nur/Iwnaruna/Azay)

Tags: Gubernur Jawa BaratMenteri Kesehatan Dr dr Terawan Agus PutrantoPergubPSBBSekda kota bandungTunggu
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima bantuan dari Arei Outdoor Gear serta GBI SPH Stairway From Heaven sebanyak 1.000 paket sembako

Pemkot Bandung Terima Bantuan Dari Pihak Manapun Untuk Dampak Covid-19

Koordinator Bidang Logistik Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Elly Wasliah memastikan stok pangan di Kota Bandung aman

Disdagin Jamin Stok Pangan Kota Bandung Aman Saat PSBB

Discussion about this post

Recommended

Cecep Rustiana,S.Hut salah seorang Kepala Seksi Bina Partisipasi Masyarakat di Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung merupakan seorang yang piawai dalam meracik cairan anti septik dn cairan pencegahan virus (Disinfektan)

SATWANKAR DAN DISINFEKTAN KOTA BANDUNG

April 2, 2020

Gubernur Jabar Launching WJIS 2020

November 16, 2020

Kuliner 24 Jam dengan Konsep Unik di Bandung

Februari 3, 2025

Harapan PSI Dalam rangka World Tourism Day

September 28, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »