Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pengertian Karantina Menurut UU No. 6 Tahun 2018 yang Dikenal di Indonesia

April 1, 2020
in Uncategorized
Pengertian Karantina Menurut UU No.6 Tahun 2018 yang di kenal di Indonesia

Pengertian Karantina Menurut UU No.6 Tahun 2018 yang di kenal di Indonesia

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

virus corona atau Covid-19 kini memunculkan sejumlah istilah mengenai upaya pembatasan aktivitas atau akses suatu wilayah. Salah satu yang cukup terkenal yaitu lockdown.

Lockdown ini menjadi populer manakala sejumlah negara menggunakan kebijakan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Di cakupan kota kebijakan lockdown diambil kala menutup wilayah Wuhan di Tiongkok atau Daegu, Korea Selatan. Sementara di Italia lebih memilih untuk lockdown satu negara.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Disadur dari beberapa sumber, lockdown diartikan sebagai upaya karantina dengan menutup total suatu wilayah. Selain negara, di Indonesia pengklasifikasian wilayah terbagi-bagi atas otonominya berskala provinsi serta kota atau kabupaten.

Kedaruratan masalah kesehatan ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya juga termasuk berisi tentang upaya penanganan melalui pembatasan aktivitas yang terbagi dalam beberapa kebijakan sesuai kebutuhan dan temuan kasus di lapangan.

Di pasal 49 ayat 1 tertera bahwa dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.

Berikut pengertian sejumlah istilah menurut UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan:

Karantina Rumah
Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina Rumah Sakit
Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina Wilayah
Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. (Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: Gubernur Jawa BaratPengertian Karantina di IndonesiaPresiden RI Joko WidodoWalikota Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Gabungan beberapa LSM diantaranya LSM Prabu, LSM Tuar dan LSM Jangkar, Ormas Snakers, hari ini Rabu (1/4) melaksanakan Baksos Penyemprotan Disinfektan Covid-19

Bentuk Kepedulian Lembaga Sosial Masyarakat Gelar Baksos Penyemprotan Disinfektan Melawan Covid-19

Cecep Rustiana,S.Hut salah seorang Kepala Seksi Bina Partisipasi Masyarakat di Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung merupakan seorang yang piawai dalam meracik cairan anti septik dn cairan pencegahan virus (Disinfektan)

SATWANKAR DAN DISINFEKTAN KOTA BANDUNG

Discussion about this post

Recommended

Wagub Jabar Ajak Warga Doakan Keselamatan Emmiril Khan, Putra Sulung Ridwan Kamil

Mei 28, 2022

Peringati Hari AIDS Sedunia, Kecamatan Mandalajati Hadirkan Layanan Kesehatan Online HIV

November 29, 2022
RS Polri Terima Satu Kantong Jenazah Diduga Korban Sriwijaya SJ 182

RS Polri Terima Satu Kantong Jenazah Diduga Korban Sriwijaya SJ 182

Januari 10, 2021

Rapat Paripurna HJKB ke-214, A. Koswara: Momentum Perkuat Kolaborasi untuk Wujudkan Bandung Maju Berkelanjutan

September 26, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »