Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Umumkan Surat Edaran

Maret 15, 2020
in Uncategorized
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan sejumlah keputusan terkait penyebaran wabah Virus Corona atau Corona Virus Disease 19 (Covid-19)

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan sejumlah keputusan terkait penyebaran wabah Virus Corona atau Corona Virus Disease 19 (Covid-19)

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan sejumlah keputusan terkait penyebaran wabah Virus Corona atau Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Keputusan tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor: 443/SE.030-Dinkes tertanggal 14 Maret 2020.

Surat edaran tersebut berisi 14 kebijakan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan virus corona atau Covid-19. Hal ini diputuskan melalui Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (14/3/2020).

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Surat Edaran ini diputuskan melalui Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (14/3/2020)

Salah satu isi surat edaran tersebut yaitu meliburkan sekolah selama dua pekan terhitung mulai 16 Maret dan menutup sementara area publik Pemkot Bandung.

Berikut isi lengkap Surat Edaran Wali Kota Bandung tersebut:

  1. Seluruh warga Kota Bandung diharapkan meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
  2. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.
  3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.
  4. Melakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (Paud, TK, SD, SMP, LKP, LPK dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama
  5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi corona virus (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bandung.
  6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
  7. Menghentikan sementara pos pelayanan terpadu atau posyandu dan pos pembinaan terpadu (Posbindu).
  8. Menutup sementara area publik pemerintah Kota Bandung (Alun-alun, taman kota, Bandung Planing Galery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Centre, sarana olahraga dan lain-lain.
  9. Mengimbau seluruh instansi perkantoran, stasiun kereta api, terminal, jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara dan tempat ibadah, untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai kebijakan instansi masing-masing.
  10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk tetap membuka layanan dengan menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan Covid-19.
  11. Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
  12. Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing.
  13. Warga diimbau tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  14. Informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi call centre 112 dan website commandcenter.bandung.go.id

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi Covid-19.

Pengumuman Surat Edaran Perihal Tanggap Darurat diatas semata untuk pencegahan preventif terkait penyebaran virus corona atau Covid-19 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan langkah-langkah dalam menanggulangi oleh semua jajaran pemerintah kota Bandung dan pihak terkait. (Iwnaruna/Azay)

Tags: Forkopimda Kota BandungSurat Edaran Perihal Preventif Covid-19Walikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menginstruksikan jajarannya untuk menunda penyelenggaraan kegiatan besar yang melibatkan banyak orang

Cegah Event Kerumunan Masa Namun Pelayanan Publik Tetap Buka dengan Menggunakan Standar Kesehatan Maksimal

KIP Jabar Angkat Suara

Presiden dan Pemerintah Daerah Harus Hati-hati Jika Buka Data Pasien Corona

Discussion about this post

Recommended

Kompol Yuni Dewi Dicopot dari Kapolsek Terlibat Kasus Narkoba

Kompol Yuni Dewi Dicopot dari Kapolsek Terlibat Kasus Narkoba

Februari 18, 2021

Bentuk Solidaritas Untuk 2 Korban Meninggal di GBLA, Bobotoh dan Bonek Sepakat Tak Akan Hadiri Laga Persib vs Bhayangkara FC di Stadion Si Jalak Harupat

Juni 21, 2022

Ketua Umum PSSI Apresiasi Turnamen Nusantara Open Piala Prabowo 2022

Juli 16, 2022

Jelang Nataru, Disdagin Kota Bandung Gelar Bazar Murah di 6 Kecamatan

Desember 4, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi