Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Umumkan Surat Edaran

Maret 15, 2020
in Uncategorized
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan sejumlah keputusan terkait penyebaran wabah Virus Corona atau Corona Virus Disease 19 (Covid-19)

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan sejumlah keputusan terkait penyebaran wabah Virus Corona atau Corona Virus Disease 19 (Covid-19)

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan sejumlah keputusan terkait penyebaran wabah Virus Corona atau Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Keputusan tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor: 443/SE.030-Dinkes tertanggal 14 Maret 2020.

Surat edaran tersebut berisi 14 kebijakan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan virus corona atau Covid-19. Hal ini diputuskan melalui Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (14/3/2020).

BacaJuga

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

Surat Edaran ini diputuskan melalui Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (14/3/2020)

Salah satu isi surat edaran tersebut yaitu meliburkan sekolah selama dua pekan terhitung mulai 16 Maret dan menutup sementara area publik Pemkot Bandung.

Berikut isi lengkap Surat Edaran Wali Kota Bandung tersebut:

  1. Seluruh warga Kota Bandung diharapkan meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
  2. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.
  3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.
  4. Melakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (Paud, TK, SD, SMP, LKP, LPK dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama
  5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi corona virus (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bandung.
  6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
  7. Menghentikan sementara pos pelayanan terpadu atau posyandu dan pos pembinaan terpadu (Posbindu).
  8. Menutup sementara area publik pemerintah Kota Bandung (Alun-alun, taman kota, Bandung Planing Galery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Centre, sarana olahraga dan lain-lain.
  9. Mengimbau seluruh instansi perkantoran, stasiun kereta api, terminal, jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara dan tempat ibadah, untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai kebijakan instansi masing-masing.
  10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk tetap membuka layanan dengan menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan Covid-19.
  11. Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
  12. Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing.
  13. Warga diimbau tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  14. Informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi call centre 112 dan website commandcenter.bandung.go.id

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi Covid-19.

Pengumuman Surat Edaran Perihal Tanggap Darurat diatas semata untuk pencegahan preventif terkait penyebaran virus corona atau Covid-19 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan langkah-langkah dalam menanggulangi oleh semua jajaran pemerintah kota Bandung dan pihak terkait. (Iwnaruna/Azay)

Tags: Forkopimda Kota BandungSurat Edaran Perihal Preventif Covid-19Walikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Мелбет бонус 2026 — как использовать и получить максимум от акции

November 24, 2025
0

Мелбет бонус 2026: как использовать и качать профит с международной БК Автор: Дмитрий Донской — более 15 лет в спортивном...

Load More
Next Post
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menginstruksikan jajarannya untuk menunda penyelenggaraan kegiatan besar yang melibatkan banyak orang

Cegah Event Kerumunan Masa Namun Pelayanan Publik Tetap Buka dengan Menggunakan Standar Kesehatan Maksimal

KIP Jabar Angkat Suara

Presiden dan Pemerintah Daerah Harus Hati-hati Jika Buka Data Pasien Corona

Discussion about this post

Recommended

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial hari ini, Jumat, 3 Juli 2020 mempresentasikannya kepada Tim Panel Independen Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 dan 5 Outstanding Achievement of Public Service Innovations 2020 dari Kemenpan RB.

Kota Bandung Masuk 15 Apresiasi Mini Lab Food Terbaik Indonesia

Juli 4, 2020

Prioritaskan Keselamatan, Perapian Pengerjaan Galian Kabel di Kota Bandung Harus Rampung Sebelum Nataru

Desember 13, 2024

Polda Jabar Tetapkan Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Sebagai Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Mei 15, 2024

Kota Kawasaki dan Bandung Kembali Perpanjang Kerja Sama di Sektor Lingkungan

Maret 8, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi