Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Omnibus Law akan semakin memperparah dampak krisis Lingkungan dan Iklim

Maret 11, 2020
in Uncategorized
Ujang Uhe akan membahas RUU Omnibus Law perihal dampak terhadap lingkungan dan iklim

Ujang Uhe akan membahas RUU Omnibus Law perihal dampak terhadap lingkungan dan iklim

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Ujang Uhe akan membahas RUU Omnibus Law perihal dampak terhadap lingkungan dan iklim. Apa sih omnibus law dan apa pengaruhnya bagi lingkungan dan iklim?

Izin Lingkungan hingga Sanksi Administratif yang menjadi sorotan Ujang Uhe dinilai akan menjadi biang dampak krisis lingkungan dan iklim saat diskusi di halaman depan gedung DPRD Kota Bandung, jalan Sukabumi 30 Kota Bandung, 11/3/2020.

BacaJuga

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

Ujang Uhe menolak tegas pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dinilai telah menyingkirkan aspek penyelamatan lingkungan.

Ujang Uhe menolak tegas pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law

Ujang menyebutkan poin-poin dalam draf setebal 1028 halaman itu yang menurut pihaknya patut dikritisi. Pertama terkait hilangnya izin lingkungan yang kemudian hanya berlaku izin usaha.

Sebenarnya, poin mengenai izin lingkungan ini telah tercantum dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 yang memberikan ruang bagi publik untuk melakukan partisipasinya melalui mekanisme sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Proses pengeluaran izin oleh pemerintah itu bisa di-challenge melalui PTUN. Karena izin lingkungannya sudah dihilangkan dan pasal yang berkaitan dengan masyarakat bisa mengajukan gugatan, maka ruang partisipasi publik dalam mengajukan perlawanan sudah tidak ada,” ungkap Ujang.

Poin kedua soal berubahnya AMDAL dalam Omnibus Law. Asep bilang, didalam RUU ‘sapu jagat’ AMDAL diberlakukan untuk jenis usaha yang berisiko berbahaya. Menurutnya, kategori berbahaya di sini tidak disampaikan secara jelas sebagaimana yang telah disebutkan secara lebih detail dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Lalu, ketiga soal pasal yang berkaitan dengan larangan pembukaan lahan dengan membakar. Asep mengutarakan, ada poin penting yang dihapus dalam Omnibus Law, yakni yang memperhatikan kearifan lokal.

“Yang kita khawatirkan ke depan adalah akan muncul banyak kriminalisasi para peladang masyarakat adat yang memang memiliki adat kearifan lokal tentang bagaimana membuka lahan dengan cara membakarnya,” jelas Ujang.

Poin yang dipersoalkan berikutnya ialah tentang pemberlakuan sanksi administratif dalam perlindungan lingkungan yang diutamakan dalam undang-undang seperti Omnibus Law. Ujang menilai, hal tersebut sebagai sebuah kekeliruan, sebab sanksi administratif dan sanksi pidana memiliki pendekatan yang berbeda.

Jaga Budaya wadah aspirasi sebagai tempat bernaung Ujang Uhe pun menolak tegas pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dinilai telah menyingkirkan aspek penyelamatan lingkungan.

“Administrasi mengarah pada kepatuhan, tetapi kalau penegakan hukum pidana, yang dikejar adalah efek jera. Ini tidak bisa dijadikan prasyarat salah satunya. Jadi itu sebenarnya bisa berjalan berbarengan,” ujarnya.

Permasalahan ditariknya mekanisme perizinan ke pemerintah pusat turut dikritisi. Ujang memandangnya sebagai sebuah kemunduran karena bertentangan dengan semangat demokrasi, desentralisasi yang kini ditarik kembali menjadi sentralisasi.

“Kalau alasannya karena ada praktik korupsi, tidak ada jaminan ketika sentralisasi perizinan dilakukan tidak ada korupsi terjadi,” tandasnya. (Iwan/Azay)

Tags: Membahas RUU Omnibus Law
ShareTweetPin

BeritaTerkait

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Мелбет бонус 2026 — как использовать и получить максимум от акции

November 24, 2025
0

Мелбет бонус 2026: как использовать и качать профит с международной БК Автор: Дмитрий Донской — более 15 лет в спортивном...

Load More
Next Post
Wali Kota Bandung Oded M. Danial berharap, BPJS Kesehatan tetap bisa memberikan layanan prima

ODED BERSYUKUR TARIF BPJS KESEHATAN BATAL NAIK

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengikuti Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung

ODED DUKUNG SINERGIRITAS PIHAK TERKAIT PERIHAL ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI

Discussion about this post

Recommended

SAMBUT HUT RI, WARGA CIPAMOKOLAN LUKIS MURAL JALAN 140 METER

Agustus 14, 2020

Legislator Tanggapi Aksi Kekerasan Seksual Anak Di Kota Bandung

Oktober 3, 2022

Pembentukan Perda oleh DPRD dan Pemkot Bandung Searah Kebutuhan Masyarakat

November 21, 2025
Wali Kota Bandung Oded M. Danial akan segera mengeluarkan peraturan baru untuk mempertegas kondisi ini

BERLAKUNYA PSBB KOTA BANDUNG: RUMAH IBADAH BOLEH BUKA

Mei 30, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi