Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Omnibus Law akan semakin memperparah dampak krisis Lingkungan dan Iklim

Maret 11, 2020
in Uncategorized
Ujang Uhe akan membahas RUU Omnibus Law perihal dampak terhadap lingkungan dan iklim

Ujang Uhe akan membahas RUU Omnibus Law perihal dampak terhadap lingkungan dan iklim

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Ujang Uhe akan membahas RUU Omnibus Law perihal dampak terhadap lingkungan dan iklim. Apa sih omnibus law dan apa pengaruhnya bagi lingkungan dan iklim?

Izin Lingkungan hingga Sanksi Administratif yang menjadi sorotan Ujang Uhe dinilai akan menjadi biang dampak krisis lingkungan dan iklim saat diskusi di halaman depan gedung DPRD Kota Bandung, jalan Sukabumi 30 Kota Bandung, 11/3/2020.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Ujang Uhe menolak tegas pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dinilai telah menyingkirkan aspek penyelamatan lingkungan.

Ujang Uhe menolak tegas pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law

Ujang menyebutkan poin-poin dalam draf setebal 1028 halaman itu yang menurut pihaknya patut dikritisi. Pertama terkait hilangnya izin lingkungan yang kemudian hanya berlaku izin usaha.

Sebenarnya, poin mengenai izin lingkungan ini telah tercantum dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 yang memberikan ruang bagi publik untuk melakukan partisipasinya melalui mekanisme sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Proses pengeluaran izin oleh pemerintah itu bisa di-challenge melalui PTUN. Karena izin lingkungannya sudah dihilangkan dan pasal yang berkaitan dengan masyarakat bisa mengajukan gugatan, maka ruang partisipasi publik dalam mengajukan perlawanan sudah tidak ada,” ungkap Ujang.

Poin kedua soal berubahnya AMDAL dalam Omnibus Law. Asep bilang, didalam RUU ‘sapu jagat’ AMDAL diberlakukan untuk jenis usaha yang berisiko berbahaya. Menurutnya, kategori berbahaya di sini tidak disampaikan secara jelas sebagaimana yang telah disebutkan secara lebih detail dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Lalu, ketiga soal pasal yang berkaitan dengan larangan pembukaan lahan dengan membakar. Asep mengutarakan, ada poin penting yang dihapus dalam Omnibus Law, yakni yang memperhatikan kearifan lokal.

“Yang kita khawatirkan ke depan adalah akan muncul banyak kriminalisasi para peladang masyarakat adat yang memang memiliki adat kearifan lokal tentang bagaimana membuka lahan dengan cara membakarnya,” jelas Ujang.

Poin yang dipersoalkan berikutnya ialah tentang pemberlakuan sanksi administratif dalam perlindungan lingkungan yang diutamakan dalam undang-undang seperti Omnibus Law. Ujang menilai, hal tersebut sebagai sebuah kekeliruan, sebab sanksi administratif dan sanksi pidana memiliki pendekatan yang berbeda.

Jaga Budaya wadah aspirasi sebagai tempat bernaung Ujang Uhe pun menolak tegas pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dinilai telah menyingkirkan aspek penyelamatan lingkungan.

“Administrasi mengarah pada kepatuhan, tetapi kalau penegakan hukum pidana, yang dikejar adalah efek jera. Ini tidak bisa dijadikan prasyarat salah satunya. Jadi itu sebenarnya bisa berjalan berbarengan,” ujarnya.

Permasalahan ditariknya mekanisme perizinan ke pemerintah pusat turut dikritisi. Ujang memandangnya sebagai sebuah kemunduran karena bertentangan dengan semangat demokrasi, desentralisasi yang kini ditarik kembali menjadi sentralisasi.

“Kalau alasannya karena ada praktik korupsi, tidak ada jaminan ketika sentralisasi perizinan dilakukan tidak ada korupsi terjadi,” tandasnya. (Iwan/Azay)

Tags: Membahas RUU Omnibus Law
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Wali Kota Bandung Oded M. Danial berharap, BPJS Kesehatan tetap bisa memberikan layanan prima

ODED BERSYUKUR TARIF BPJS KESEHATAN BATAL NAIK

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengikuti Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung

ODED DUKUNG SINERGIRITAS PIHAK TERKAIT PERIHAL ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI

Discussion about this post

Recommended

Tak Ada Agenda Selain Pencegahan Covid-19, BEM Nusantara Fokus Vaksinasi Nasional

Tak Ada Agenda Selain Pencegahan Covid-19, BEM Nusantara Fokus Vaksinasi Nasional

Juli 4, 2021

Ridwan Kamil Resmikan Alun-Alun Aimas Kabupaten Sorong

Oktober 1, 2021

Pemprov Jabar Akan Percepat Perbaikan Atap Gedung Pusat Kebudayaan Kota Bandung yang Ambruk

Oktober 30, 2024
Kepala Cabang BANK MANDIRI Kabupaten Garut , pudjiono

Di Garut, Kartu Sembako Bank Mandiri Akan Segera Cair Minggu Ini

Juni 14, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »