Metrojabar.id, Bandung – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak memiliki keterkaitan dengan rumah yang dijadikan tempat produksi narkotika di RT 03/ RW 04 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik.
Sekali pun lahan yang ditempati rumah tersebut tercatat sebagai aset milik Pemkot Bandung, namun kuasa bangunan sudah menjadi tanggung jawab pemilik. Pemkot Bandung tidak ada campur tangan lagi atas aset lahan yang telah disewakan tersebut.
“Aset Pemkot Bandung yang disewakan kepada masyarakat sebagai hunian itu hal terpisah tersendiri. Kebijakannya memang aset yang disewakan itu untuk hunian,” ucap Oded, Senin (24/2/2020).
Menurut Oded, tidak ada perlakukan khusus bagi sebuah rumah karena sudah menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik. Rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika tidak terkait pemilik lahan.
Oleh karenanya, Oded memastikan tidak ada tebang pilih antara milik Pemkot ataupun kepunyaan orang lain. Selama melanggar aturan, sambung dia, maka tetap harus ditindak secara tegas.
Oded menegaskan, Pemkot Bandung secara berkala selalu mengevaluasi asetnya. Namun dengan adanya kejadian ini, Pemkot Bandung bersama pihak kepolisian terus berkoordinasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan.
“Kalau evaluasi aset itu menjadi reguler terkait dinas terkait. Tapi ada kasus ini, saya sudah koordinasi dengan Kapolrestabes perlu meningkatkan kewaspadaan lagi di kewilayahan dan di tengah masyarakat,” katanya.(iwnaruna/Azay)
Discussion about this post