Metrojabar.id, Bandung – Wali Kota Bandung, H. Oded Muhammad Danial menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi di Pendopo Kota Bandung jalan Dalem Kaum, Senin (24/2/2020). Oded menyampaikan SPT melalui e-filing dan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT via surat elektronik.
Seusai penyampaian SPT, Oded mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung dan juga warga kota Bandung untuk segera menjalankan kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pendaftaran dan pelaporan SPT Tahunan.
“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2020. Tetapi semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman,” imbau Oded.
Menurut Oded, saat ini pelaporan SPT lebih mudah, cepat, aman dan nyaman karena Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan saluran e-filing untuk pelaporan. Pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.
“Mari Warga Kota Bandung, segera laporkan SPT dan menjadi warga negara yang baik, taat dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju. Bandung bermartabat, Pajak Kuat, Indonesia maju,” tutur Oded.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bandung Bojonagara, Suharto sangat mengapresiasi wali Kota Bandung yang telah melaporkan SPT Tahunan di awal waktu.
“Harapannya pak Oded dan seluruh ASN dapat menjadi panutan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” ujar Suharto saat mendampingi Oded melaporkan SPT.
Suharto juga berharap, adanya sinergi para stakeholder untuk bersama-sama membangun kota Bandung dengan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.
Suharto mengungkapkan, untuk informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi KringPajak di 1500200. (iwnaruna/shd)
Discussion about this post