SUKABUMI, MBInews.id – TIM Unit Perumus Undang-Undang DPR Riko Wahyudi, pemerintah perlu adanya sinergitas antar lembaga dalam realisasi undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. ujarnya
“Dahulu disabilitas ini sebagai objek sosial dan masalah sosial dimasyarakat yang butuh belas kasihan. Kini dirubah dengan undang-undang No.8 tahun 2016 yang posisinya disamakan dengan masyarakat lainnya baik hak dan kewajibannya” ujar Riko Wahyudi, usai acara hari Disabilitas Internasional di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Selasa (3/12/19).
Persoalannya pemerintah harus bisa merealisasikan UU No.8 tahun 2019 dengan membentuknya komisi disabilitas terutama antar kementrian termasuk di pemerintah daerah nantinya.
“Komisi ini kedepannya bisa menyamakan persepsi pemerintah dari berbagai unsur, termasuk di pemerintah daerah juga harus sama, sehingga tidak menimbulkan perbedaan data-data disabilitas”
Riko memandang, sejauh ini data yang diketahuinya memiliki perbedaan baik dari Kemenkes, Kemensos dan Kemnaker. Bahkan programnya pun berjalanya sendiri-sendiri dan tidak efeketif.
“Untuk sinergisnya untuk memenuhi hak dan kewajiban disabilitas dalam pembangunan” pungkasnya. (Dian/mbi)
Discussion about this post