Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Terima Enam Bangunan Kebun Binatang dari Kejaksaan

Oktober 22, 2026
in Bandung Raya

METRO JABAR.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima penyerahan enam bangunan yang merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penguasaan tanah negara secara melawan hukum di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan dan pengamanan aset daerah setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

BacaJuga

Terus Berdedikasi di Tengah Kesibukan, Prof. Dewi Indriani Jusuf Sukses Raih Gelar Magister Hukum

DIJUAL SEGERA 1 UNIT RUMAH JL.PHH MUSTOFA GG.SENANG BERSIH I NO. 10 A

Penyerahan barang rampasan negara dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung kepada Pemkot Bandung ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu, 21 Oktober 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, penyerahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen kejaksaan dalam memulihkan aset negara dan daerah.

“Penyerahan ini bukan semata-mata proses administrasi ataupun serah terima fisik barang, melainkan juga bentuk pengembalian penguasaan aset kepada pihak yang berhak sesuai dengan keputusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Enam bangunan yang diserahkan berada di kawasan Kebun Binatang Bandung. Bangunan tersebut meliputi:

1. Kantor operasional lama yang berdiri sekitar 1957
2. Kantor operasional baru yang dibangun sekitar 2019
3. Bangunan Rumah sakit hewan yang berdiri sekitar 1957
4. Bangunan Gudang nutrisi yang berdiri sekitar 1957
5. Restoran yang dibangun sekitar 2019
6. Panggung edukasi yang dibangun sekitar 2010.

Abun menjelaskan, penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa penguasaan tanah negara secara melawan hukum oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari atas nama terpidana Sri.

Pelaksanaan penyerahan mengacu pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Mei 2026 beserta putusan pengadilan sebelumnya.

Ia menyebut, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penjatuhan hukuman pidana terhadap pelaku, tetapi juga dari penyelesaian pemulihan aset dan pengembalian barang kepada pihak yang berhak.

“Penuntutan kita dianggap berhasil manakala sudah sampai tuntas. Tuntas dalam artian bukan hanya memenjarakan orang, tetapi asetnya juga, barang buktinya juga bisa kembali kepada yang berhak atau kerugian negara,” kata Abun.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas komitmen serta kerja keras dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Bandung.

Menurutnya, penyerahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum dan tata kelola barang milik daerah. Pemkot Bandung akan menindaklanjuti proses tersebut melalui pendataan, pemeriksaan administrasi, serta pengamanan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan kejaksaan dalam penegakan hukum, penyelesaian permasalahan aset, dan membangun tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel,” kata Iskandar.

Ia juga meminta perangkat daerah terkait memastikan seluruh proses tindak lanjut dilakukan secara cermat dan tuntas, termasuk dalam aspek pengamanan hukum atas aset yang telah diserahkan.

Khusus untuk bangunan yang berada di kawasan Kebun Binatang Bandung, Iskandar mengatakan pentingnya mempertimbangkan kepentingan publik, kepastian hukum, serta keberlanjutan fungsi kawasan tersebut dalam setiap langkah pendataan dan pengelolaannya.

Menurutnya, penyelamatan aset bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Pemerintah yang baik tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga amanah, melindungi aset publik, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat,” tuturnya.

Iskandar berharap penyerahan enam bangunan tersebut semakin memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung dan kejaksaan, terutama dalam mencegah penguasaan aset secara melawan hukum serta memastikan pengelolaan kekayaan daerah berjalan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. ( Fitri )

 

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Terus Berdedikasi di Tengah Kesibukan, Prof. Dewi Indriani Jusuf Sukses Raih Gelar Magister Hukum

Oktober 21, 2026

DIJUAL SEGERA 1 UNIT RUMAH JL.PHH MUSTOFA GG.SENANG BERSIH I NO. 10 A

Oktober 20, 2026

APRESIASI BIDANG PENDIDIKAN DPP XTC INDONESIA UNTUK POLDA JABAR ATAS PENGUNGKAPAN MEGA PABRIK OBAT KERAS ILEGAL DI BANDUNG

Oktober 20, 2026

XTC BERBAGI UNTUK MASYARAKAT

Oktober 20, 2026

Pawai Budaya HJKB 216 Hadirkan Keragaman Seni dan Identitas Wilayah

Oktober 19, 2026
Load More
Next Post

SUBANG BUKA SELEKSI SUBSTANSI BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH (BCKS) TAHUN 2026

Discussion about this post

Recommended

Siang Ini Akan di Gelar Aksi Solidaritas Palestina di Gedung Sate, Berikut 5 Daftar Kegiatannya

November 17, 2023

Harga BBM Non Subsidi Pertamina Resmi Naik Lagi, Berikut Rinciannya

September 2, 2023

Pemeliharaan Jelang Ramadan, Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar Ditutup Sementara Selama Dua Pekan

Februari 25, 2023

Dukun Cabul Remas Payudara 2 Sekretarisnya dan Paksa Isap Kelamin

Maret 3, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »