
METRO JABAR.ID — Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, menjadi narasumber dalam kegiatan monitoring dan evaluasi Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Selasa, 7 Oktober 2025. Dalam kesempatan tersebut, Syahlevi menekankan pentingnya penempelan rambu-rambu KTR di tempat-tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Sosialisasi KTR perlu disampaikan kepada seluruh warga agar mereka memahami keberadaan KTR dan dapat menjalankannya dengan kebersamaan. Saya juga berharap pelaksanaan KTR di Kebon Gedang juga berjalan baik dan bisa menjadi contoh untuk KTR di wilayah yang lainnya,” ujarnya.
DPRD Kota Bandung sangat mendukung implementasi KTR dan berharap masyarakat dapat saling mengingatkan untuk menerapkan KTR dengan baik. “Bagi perokok, saya harap dapat mengendalikan diri dengan KTR ini, sehingga semua warga dapat mendapatkan hak mendapatkan udara yang lebih segar,” katanya.
Implementasi KTR di Kota Bandung didasarkan pada sinergi regulasi daerah yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Dengan kolaborasi pemangku kepentingan terkait, upaya perlindungan kesehatan masyarakat Kota Bandung dapat diperkuat.( Fitri )
Discussion about this post