
METRO JABAR.ID — Dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Astanaanyar, Satuan Tugas (Satgas) Linmas Astanaanyar melaksanakan serangkaian kegiatan patroli, penertiban, dan pengawasan pada Rabu dan Kamis, 16–17 April 2025.
Kegiatan Satgas Linmas dimulai dengan serah terima piket dan pengecekan kendaraan patroli pada pagi hari pukul 06.45 hingga 07.00 WIB.
Selanjutnya, dilakukan penertiban di kawasan Pasar Tumpah Jalan Panjunan yang berada di wilayah Kelurahan Nyengseret dan Panjunan.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas melakukan pengaturan lalu lintas, memberikan imbauan kepada pengendara roda dua serta becak yang menghambat arus jalan, dan mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) agar tidak melebihi batas garis berjualan.
Tim juga membantu PKL menutup lapak serta meninjau ulang setelah jam operasional untuk memastikan tidak ada PKL yang kembali berjualan di luar waktu yang ditentukan.
Tak hanya itu, Satgas juga menjalankan tugas administratif dengan mengantarkan surat edaran kepada beberapa koordinator PKL di wilayah Inhoftank, Tegalega Barat, Pelana Inggit, Bedeng Inggit, hingga Kopo.
Surat tersebut berisi pengaturan ulang jam operasional guna menjaga ketertiban di area masing-masing.
Pada siang hari, Satgas turut merespons laporan warga terkait adanya orang yang mengalami kejang-kejang di RW 07 Kelurahan Nyengseret. Tindakan cepat dilakukan demi menjamin keselamatan warga.
Pada malam harinya, pengawasan ketat juga dilakukan di kawasan Festival Cibadak Culinary Night (FCCN) untuk mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman umum. Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.

Sedangkan pada Kamis, 17 April 2025, kegiatan kembali dimulai dengan serah terima piket dan pengecekan kendaraan patroli, dilanjutkan penertiban PKL di kawasan Pasar Tumpah Panjunan dan Nyengseret sejak pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.
Seluruh rangkaian kegiatan ini melibatkan 7 personel Satgas Linmas Kecamatan Astanaanyar yang aktif bertugas di lapangan.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (Debi Pratama)
Discussion about this post