
METRO JABAR.ID — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 17 Februari 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta Sekda Kota Bandung dan jajaran pimpinan OPD.
Raperda Pajak dan Retribusi
Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen bahwa pembangunan dan pelayanan publik harus berbasis kepentingan rakyat. Dalam konteks pajak dan retribusi daerah, diperlukan perubahan guna mewujudkan pengelolaan yang lebih efektif sebagai sumber pendapatan utama daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan “Wong Cilik” serta mendukung pembangunan infrastruktur.
Sesuai dengan Pasal 69 ayat (1), pemerintah daerah berkewajiban menyediakan layanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dikelola langsung oleh pemerintah demi terciptanya ruang publik yang nyaman bagi masyarakat Kota Bandung. Sebagai kota wisata yang ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara, Kota Bandung menghadapi tantangan kepadatan lalu lintas.
Oleh karena itu, pengaturan dan pengendalian lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 63 menjadi penting. Fraksi PDI Perjuangan meyakini bahwa peraturan ini dapat membantu mengatasi kemacetan melalui kerja sama semua pihak.
Perubahan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis untuk mengevaluasi kebijakan yang telah berjalan. Evaluasi ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi juga bertujuan memastikan bahwa setiap pungutan pajak digunakan untuk pembangunan yang berpihak kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan ideologi PDI Perjuangan yang selalu berada di tengah rakyat.
Berdasarkan pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mengajukan pertanyaan sehubungan usulan Pemerintah Kota Bandung terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai berikut:
1. Bagaimana pemerintah daerah dapat memastikan bahwa perubahan peraturan ini meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Bandung?
2. Sejauh mana regulasi ini berkontribusi terhadap pembangunan daerah guna menciptakan fasilitas yang nyaman bagi masyarakat Kota Bandung?
Kesimpulan
Sebagai partai yang menekankan pada pemikiran Bung Karno yang berasaskan keadilan sosial dan demokrasi, PDI Perjuangan perlu mengedepankan nilai-nilai luhur tersebut. Dalam konteks pembangunan daerah, ideologi serta pemikiran ini mendorong terciptanya masyarakat yang sejahtera, adil dan beradab serta menghargai setiap hak individu. Tugas yang diemban oleh PDI Perjuangan adalah mengubah gagasan politik ideologis menjadi keputusan politik pembangunan di segala bidang kehidupan.
Pentingnya setiap keputusan politik yang diambil oleh PDI Perjuangan demi terciptanya kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dalam hal ini, pentingnya perubahan peraturan sebagai bagian dari evaluasi regulasi yang telah dijalankan. Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen terhadap pajak daerah dan retribusi daerah agar dapat dikelola secara bijaksana oleh pemerintah daerah demi pembangunan yang mencerminkan kepentingan publik.(Gilang)***
Discussion about this post