Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Demi Penuhi TKDN dan Pasarkan iPhone 16 di Indonesia, Apple Akan Bangun Pabrik Aksesori Rp 157 Miliar di Bandung

November 9, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Apple dikabarkan akan mendirikan pabrik di Bandung untuk memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna memasarkan iPhone 16 di Indonesia.

Saat ini, iPhone 16 series belum bisa dijual secara resmi di Tanah Air karena belum memenuhi regulasi TKDN yang ditetapkan pemerintah.

Menurut laporan Bloomberg, Apple berencana menginvestasikan hampir USD 10 juta atau sekitar Rp 157 miliar untuk pembangunan pabrik yang akan fokus pada produksi aksesori dan komponen perangkat Apple, bermitra dengan pemasok lokal.

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Langkah ini diharapkan bisa memenuhi standar TKDN yang ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sehingga iPhone 16 series bisa dijual di Indonesia.

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Apple sudah mengajukan proposal investasi ini ke Kemenperin dan sedang menunggu persetujuan.

Jika disetujui, pembangunan pabrik ini juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Bandung dengan membuka lapangan pekerjaan baru.

Sekretaris Jenderal Kemenperin – Eko S.A. Cahyanto, mengatakan bahwa pihak Apple telah mengirimkan surat permintaan untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian – Agus Gumiwang Kartasasmita, guna membahas rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.

“Kami telah menerima surat dari Apple, dan Menperin sudah mengetahuinya. Mereka ingin bertemu untuk membahas ini lebih lanjut,” jelas Eko.

Sejauh ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum bisa dipasarkan karena belum memenuhi syarat TKDN.

Peraturan mengenai TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017, yang mewajibkan setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, untuk memenuhi nilai TKDN tertentu sebelum bisa dipasarkan di Indonesia.

Komisi VI DPR RI juga ikut menyoroti larangan masuknya iPhone 16 ke Indonesia. Dalam rapat dengan Menteri BUMN Erick Thohir, anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP.

Mufti Anam, menyebutkan bahwa larangan ini terkait dengan permintaan Apple yang dianggap tidak masuk akal, yaitu tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat investasi di Indonesia.

“Permintaan seperti itu sangat keterlaluan, iPhone layak diblokir dari Indonesia,” tegas Mufti.

Dengan rencana pendirian pabrik di Bandung, diharapkan Apple dapat segera memenuhi regulasi TKDN dan kembali memasarkan iPhone 16 di Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan investasi dan produksi. (Red./Edi)

Tags: a belum memenuhi regulasi TKDN yang ditetapkan pemerintah.Akan Bangun Pabrik Aksesori Rp 157 Miliar di BandungApplebermitra dengan pemasok lokal.Demi Penuhi TKDN dan Pasarkan iPhone 16 di Indonesiadiharapkan bisa memenuhi standar TKDN yang ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin)iPhone layak diblokir dari IndonesiaKomisi VI DPR RIlarangan ini terkait dengan permintaan Apple yang dianggap tidak masuk akalmemberikan dampak positif bagi perekonomian Bandung dengan membuka lapangan pekerjaan barumendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan investasi dan produksiMenteri BUMN Erick ThohirPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017Sekretaris Jenderal Kemenperin - Eko S.A. Cahyantotax holiday selama 50 tahun sebagai syarat investasi di Indonesia.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post

Choosing the Right Bitcoin and Ethereum Software Wallet: A Practical, Human Guide

Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024 Jadi Pendapatan Tambahan Bagi Warga Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan melakukan tes masif COVID-19

Jabar Lakukan Tes Masif COVID-19 untuk Tiga Kategori Warga

Maret 23, 2020

Polrestabes Bandung Bekuk 9 Pelaku Perusakan Mobil Dinas

Oktober 9, 2020

Kurangi Volume Sampah di TPA, DPR RI Usulkan Pemberlakuan Denda Bagi Pengunjung Restoran yang Sisakan Makanan

Maret 23, 2024

Hasil Chek Point PSBB Kota Bandung

Mei 1, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi