Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Optimalkan Gerakan P4GN, DPRD Kota Bandung Tegaskan Perda Tentang Narkotika Akan Segera Diproses

Oktober 29, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Setelah tiga tahun disahkan, turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika belum diproses. Sehingga program-program perihal P4GN ini belum berjalan optimal.

Anggota DPRD Kota Bandung Andri Rusmana mengatakan, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat, pada 2021 Kota Bandung menjadi kota dengan jumlah pengguna narkoba terbanyak di Jawa Barat, disusul Bogor, Sukabumi, dan Cianjur. Hal ini pun menjadi perhatian semua pihak.

Berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) dilakukan Pemkot Bandung. Satu di antaranya dengan menguatkan upaya tersebut lewat sebuah peraturan daerah (perda)

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

DPRD dan Pemkot Bandung, kata Andri, pada tahun 2021 telah membahas sebuah Perda terkait pencegahan dan penanggulangan narkoba. Saat pembahasan, Andri menjabat sebagai ketua Pansus.

“Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sudah disahkan hampir tiga tahun yang lalu,” ungkap Andri yang saat itu menjadi Ketua Pansus P4GN ini.

Setelah berjalan tiga tahun, ungkap Andri, peraturan wali kota (Perwal) sebagai turunan Perda belum diproses. Sehingga pogram program perihal P4GN ini belum berjalan optimal. Terlebih leading sektornya bukan perangkat daerah langsung Pemerintah Kota Bandung tetapi Mitra instansi vertikal yaitu BNN Kota Bandung

“Sehingga turunan dari perda tersebut kurang lebih sebanyak 10 perwal belum satu pun diproses untuk bisa menjadi perwal, sehingga program program tidak dapat berjalan dengan pasti,” sambungnya.

Pihaknya, kata Andri, akan kembali mengingatkan Pemkot Bandung untuk mengetahui sejauh mana proses pembuatan perwal sebagai turunan dari perda P4GN tersebut. “Pada dasarnya program P4GN tidak berjalan secara maksimal,” ujarnya.

Menurutnya, masalah komunikasi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perda ini belum optimal. Pemkot dan BNNK sebagai leading sektor dari pelaksana P4GN ini harus bersinergi dan berkolaborasi.

“Untuk perda P4GN masalah komunikasi terlebih lagi kan untuk leading sektornya bukan perangkat daerah pemerintah kota yaitu lembaga vertikal Badan Narkotika Nasional Kota Bandung (BNNK). Jadi dalam pelaksanaan perdanya tidak maksimal, karena di sisi lain perda punya Pemkot Bandung, dilain pihak pelaksanaannya oleh BNNK yang diluar perangkat daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan, Perda ini sebagai acuan hukum dalam pelaksanaan kegiatan P4GN di Kota Bandung. Sehingga diharapkan dengan upaya-upaya yang dilakukan kasus narkoba bisa menurun.

“Untuk Perda P4GN merupakan payung hukum pemerintah kota dalam melindungi masyarakat Kota Bandung terhadap bahayanya narkoba dan sejenisnya, baik secara Preventif dan represif,” pungkasnya. (Red./Edi)

Tags: Anggota DPRD Kota Bandung Andri RusmanaBadan Narkotika Nasional (BNN) Jawa BaratDPRD Kota BandungOptimalkan Gerakan P4GNPemkot Bandung.program perihal P4GN ini belum berjalan optimal.Tegaskan Perda Tentang Narkotika Akan Segera Diprosesturunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika belum diprosesupaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN)
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak PBB

Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif, Disnaker Kota Bandung Gelar Pelatihan Barber Bagi Penyandang Disabilitas

Discussion about this post

Recommended

Dalam Sepekan, Satpol PP Jaring 499 Pelanggar dan Kumpulkan Denda Rp5,25 Juta

November 20, 2020

Prediksi Eka Santosa Tepat, Pilkada di Jabar Dimenangkan Petahana dan Artis

Desember 10, 2020

Kolaborasi Seniman dan Ilmuwan di Kota Bandung Ini Berhasil Jernihkan Air Sungai Untuk Dimanfaatkan Warga

Desember 29, 2021

Polda Jabar Imbau Warga Tidak Ngabuburit Selama Ramadhan

Maret 31, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »