Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Optimalkan Gerakan P4GN, DPRD Kota Bandung Tegaskan Perda Tentang Narkotika Akan Segera Diproses

Oktober 29, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Setelah tiga tahun disahkan, turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika belum diproses. Sehingga program-program perihal P4GN ini belum berjalan optimal.

Anggota DPRD Kota Bandung Andri Rusmana mengatakan, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat, pada 2021 Kota Bandung menjadi kota dengan jumlah pengguna narkoba terbanyak di Jawa Barat, disusul Bogor, Sukabumi, dan Cianjur. Hal ini pun menjadi perhatian semua pihak.

Berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) dilakukan Pemkot Bandung. Satu di antaranya dengan menguatkan upaya tersebut lewat sebuah peraturan daerah (perda)

BacaJuga

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

DPRD dan Pemkot Bandung, kata Andri, pada tahun 2021 telah membahas sebuah Perda terkait pencegahan dan penanggulangan narkoba. Saat pembahasan, Andri menjabat sebagai ketua Pansus.

“Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sudah disahkan hampir tiga tahun yang lalu,” ungkap Andri yang saat itu menjadi Ketua Pansus P4GN ini.

Setelah berjalan tiga tahun, ungkap Andri, peraturan wali kota (Perwal) sebagai turunan Perda belum diproses. Sehingga pogram program perihal P4GN ini belum berjalan optimal. Terlebih leading sektornya bukan perangkat daerah langsung Pemerintah Kota Bandung tetapi Mitra instansi vertikal yaitu BNN Kota Bandung

“Sehingga turunan dari perda tersebut kurang lebih sebanyak 10 perwal belum satu pun diproses untuk bisa menjadi perwal, sehingga program program tidak dapat berjalan dengan pasti,” sambungnya.

Pihaknya, kata Andri, akan kembali mengingatkan Pemkot Bandung untuk mengetahui sejauh mana proses pembuatan perwal sebagai turunan dari perda P4GN tersebut. “Pada dasarnya program P4GN tidak berjalan secara maksimal,” ujarnya.

Menurutnya, masalah komunikasi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perda ini belum optimal. Pemkot dan BNNK sebagai leading sektor dari pelaksana P4GN ini harus bersinergi dan berkolaborasi.

“Untuk perda P4GN masalah komunikasi terlebih lagi kan untuk leading sektornya bukan perangkat daerah pemerintah kota yaitu lembaga vertikal Badan Narkotika Nasional Kota Bandung (BNNK). Jadi dalam pelaksanaan perdanya tidak maksimal, karena di sisi lain perda punya Pemkot Bandung, dilain pihak pelaksanaannya oleh BNNK yang diluar perangkat daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan, Perda ini sebagai acuan hukum dalam pelaksanaan kegiatan P4GN di Kota Bandung. Sehingga diharapkan dengan upaya-upaya yang dilakukan kasus narkoba bisa menurun.

“Untuk Perda P4GN merupakan payung hukum pemerintah kota dalam melindungi masyarakat Kota Bandung terhadap bahayanya narkoba dan sejenisnya, baik secara Preventif dan represif,” pungkasnya. (Red./Edi)

Tags: Anggota DPRD Kota Bandung Andri RusmanaBadan Narkotika Nasional (BNN) Jawa BaratDPRD Kota BandungOptimalkan Gerakan P4GNPemkot Bandung.program perihal P4GN ini belum berjalan optimal.Tegaskan Perda Tentang Narkotika Akan Segera Diprosesturunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika belum diprosesupaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN)
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Load More
Next Post

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak PBB

Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif, Disnaker Kota Bandung Gelar Pelatihan Barber Bagi Penyandang Disabilitas

Discussion about this post

Recommended

Minimalisir Kemacetan dan Sampah Liar, Ratusan Bangunan PKL di Kawasan Puncak Bogor Dibongkar

Juni 25, 2024

Sah! Kantor Pertanahan Serahkan Sertifikat Stadion GBLA dan Taman Lalu Lintas Kepada Pemkot Bandung

Desember 16, 2022

Penyaluran Bansos Sembako dan PKH di Kota Bandung Tahun 2023 Capai 95 Persen

Juli 10, 2023
Hasil Survei BNBP Soal Tingkat Kepatuhan Warga Jabar dalam Memakai Masker dan Menjaga Jarak

Hasil Survei BNBP Soal Tingkat Kepatuhan Warga Jabar dalam Memakai Masker dan Menjaga Jarak

Januari 23, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi