Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Resmob Polda Jabar Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Besi Rel Kereta Api Seberat 7 Ton di Karawang

Oktober 14, 2024
in Uncategorized

BANDUNG, METROJABAR.ID- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung Mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat yang telah melakukan penangkapan pencurian prasarana rel kereta api.

Tim Resmob Polda Jawa Barat melakukan Penangkapan di Karawang.

Tim Resmob Polda Jawa Barat mengamankan 3 orang  beserta barang bukti rel bekas 7 ton dan alat potong berupa tabung gas, las dan Truk pada hari, Sabtu (12/10/2024) lalu.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Adapun identitas pelaku pencurian:

1. Nama : Edi Supriadi Alias Edo Bin Ade Permadi

Alamat : Kampung Cikawaron Rt 03 Rw 13 Desa Sirnagalih Kecamatan Cipeundeuy Kab Bandung Barat.

2. Nama: Jajang Karmana Alias Ujang Bin Endi

Alamat : Kampung Cipadali Rt 04 Rw 05 Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kab Bandung Barat.

3. Nama: Jejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindi

Alamat: Kampung Maswati Rt 03 Rw 07 Desa Kananga Sari Kecamatan Cikalong Wetan Kab Bandung Barat.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat.

“Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.”

“Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai Undang – undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,”.

Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.

“KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmod Polda Jawa Barat yang telah menangkap pencurian rel dan seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik,” tutup Ayep. (Red./Annisa)

Tags: ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjaraBerhasil Tangkap Komplotan Pencuri Besi Rel Kereta Api Seberat 7 Ton di KarawangEdi Supriadi Alias Edo Bin Ade PermadiJajang Karmana Alias Ujang Bin EndiJejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindiketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat.Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapimelakukan Penangkapan di Karawang.mengamankan 3 orang  beserta barang bukti rel bekas 7 ton dan alat potongPT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandungrel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.Resmob Polda Jabar
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Peserta Sespimma Polri Belajar Strategi Lawan Hoaks dan Kejahatan Siber ke Pemkot Bandung

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 belajar ke Finas...

DPRD dan Pemerintah Kota Bandung Setujui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas...

Load More
Next Post

Optimalkan Pemilahan dan Pengangkutan Sampah, DLH Kota Bandung Kumpulkan Petugas Kebersihan

Satlantas Polrestabes Bandung Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang akan Ditindak

Discussion about this post

Recommended

Kepedulian Disdik Kota Bandung Terhadap Anak Yatim Piatu

Kepedulian Disdik Kota Bandung Terhadap Anak Yatim Piatu

Februari 5, 2020

Pemkot dan DPRD Kolaborasi Atasi Banjir di Perbatasan Kota dan Kabupaten Bandung

Oktober 9, 2025

Genjot Sektor Pariwisata, Tedy Rusmawan Ajak Publik Meriahkan Peluncuran Calender Of Event 2023

November 8, 2022

Urai Kemacetan, DPRD Kota Bandung Minta Pemprov Jabar Lakukan Pembatasan Kunjungan Ke Masjid Al Jabbar

Januari 26, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi