KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dharmawan menghadiri peluncuran Strategi Gelar Khusus Untuk Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika (S-Kobar) di Aula Polrestabes Bandung.
Pada kesempatan ini, Dharmawan menegaskan komitmen Pemkot Bandung dalam mendukung Kepolisian dan Badan Narkotika Nasonal (BNN) memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Sejumlah upaya kami lakukan, antara lain tindakan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi,” ujarnya.
Ada pun dari sisi internal, Pemkot Bandung rutin menggelar tes urine kepada para ASN di lingkungan Pemkot Bandung guna memastikan para pemberi layanan masyarakat bekerja dalam kondisi prima dan bebas dari pengaruh narkoba.
Terkait S-Kobar ini, Dharmawan menyampaikan apresiasi. Inovasi penanganan para pengguna narkoba lewat hadirnya S-Kobar ini, disebutnya sebagai strategi agar para pengguna (narkoba maupun obat-obatan terlarang) agar lepas dari ketergantungan.
“Kami berharap, hadirnya S-Kobar ini dapat merumuskan hal dan strategi terkait rehabilitasi bagi pengguna yang kecanduan narkoba,” ujar Dharmawan.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, hadirnya S-Kobar akan sejalan dengan percepatan kepastian hukum pengguna narkoba. Selain itu, S-Kobar juga diyakini akan menjadikan fasilitas TAT yang dimiliki BNN Kota Bandung akan lebih dioptimalkan.
“Sesuai aturan pemerintah, jika pengguna narkotika itu sesuai gelar perkara maupun TAT menyatakan dia adalah pecandu, maka hal yang diupayakan adalah rehabilitasi,” katanya.
Sebagai informasi, S-Kobar merupakan gelar khusus untuk mempercepat kepastian hukum, sehingga mempercepat proses rehabilitasi bagi individu yang kecanduan narkoba. Ada pun Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kini membuka konsultasi layanan rehabilitasi narkoba.
Menurut unggahan di Instagram @ polrestabesbandung, layanan S-Kobar dapat diakses melalui nomor 082-2950-376-28. Anda juga dapat mengecek Instagram atau kanal-kanal sosial media Polrestabes Bandung lainnya. (Red./Tugiono)
Discussion about this post