Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Resmi! 10 OPD di Pemkot Bandung Mulai Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Belanja Barang Jasa dan Perjalanan Dinas

Agustus 21, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyerahkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah kepada 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 2 kecamatan.

Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyerahkan langsung kepada Kepala OPD dan Camat, di Pendopo Wali Kota Bandung, Selasa (20/8/2024).

Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk membayar belanja yang dibebankan pada APBD.

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

“Ini penting karena bisa lebih efektif pengelolaan keuangan. Selain itu juga lebih transparan. Semuanya by digital, tetapi saya minta kepada bjb dan BI (Bank Indonesia) sebagai pengawasan untuk terus melakukan evaluasi,” kata Bambang.

“Harapan saya tahun 2025, semua OPD dan kecamatan di Kota Bandung bisa menggunakan KKPD. Untuk hari ini baru 10 OPD, 2 di antaranya kecamatan,” ungkap Bambang.

Ia mengungkapkan, saat ini jenis belanja bisa digunakan untuk perjalanan dinas serta belanja barang dan jasa.

“Ada 2 jenis transaksi yang baru bisa digunakan yaitu belanja perjalanan dinas dan barang jasa,” tegas Bambang.

Menurut Bambang, perbedaan dengan konvensional atau transaksi biasa yaitu lebih signifikan dan cepat waktunya.

“Tentunya ini lebih transparan dan kita juga tidak menggunakan uang tunai, sehingga jam berapun kalau tatanan administrasi terpenuhi itu bisa digunakan (transaksi),” bebernya.

“Dalam bekerja itu terkadang dapat penugasan bisa sore bahkan malam hari,  sehingga jika administrasi sudah selesai bisa digunakan kartu ini,” tambahnya.

Saat ini yang bisa menggunakan KKPD baru kepala OPD, camat, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) atau bendahara.

“Tentunya yang memegang kartu ini terbatas yaitu Kepala OPD, PPK atau bendahara, supaya ini bisa terkontrol,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengungkapkan, tujuan hadirnya KKPD agar efisiensi biaya administrasi fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas.

Termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring.

“Tujuan penggunaan KKPD untuk efisiensi biaya, adminitrasi lebih mudah dan fleksibilitas jangkauan yang luas,” ujarnya.

Selain itu, KKPD bisa meningkatkan keamanan bertransaksi, mengurangi Cost of Fund atau Idle Cash dan mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai.

Adapun 10 OPD Penerima Kartu Kredit Pemerintah Daerah dilingkungan Pemkot Bandung:
1. Inspektorat
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
4. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
5. Badan Pendapatan Daerah
6. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
7. Dinas Komunikasi dan Informatika
8. Bagian Umum dan Bagian Perkapeg Setda
9. Kecamatan Antapani
10. Kecamatan Arcamanik. (Red./Annisa)

Tags: 10 OPD di Pemkot BandungBank bjbBank Indonesia (BI)efisiensi biaya administrasi fleksibilitasGubernur Jawa BaratKKPDmembayar belanja yang dibebankan pada APBD.mengurangi Cost of Fund atau Idle Cashmengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai.meningkatkan keamanan bertransaksiMulai Gunakan Kartu Kredit Pemerintah DaerahPj Walikota Bandung - Bambang TirtoyulionoResmi!untuk Belanja Barang Jasa dan Perjalanan Dinas
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025โ€“2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post

MK Tetap Pertahankan Putusan Batas Usia Minimal 30 Tahun untuk Gubernur dan 25 untuk Bupati/Walikota

Pemkot Bandung Sosialisasikan Pilkada Serentak Kepada Para Pengajar

Discussion about this post

Recommended

Gubernur Jabar Siap Sambut 68 ABK Diamond Princess Di Kertajati

Gubernur Jabar Siap Sambut 68 ABK Diamond Princess Di Kertajati

Maret 2, 2020

Peringati HJKB ke-213, Penjabat Wali Kota Bandung: Mari Bersatu, Sambut Masa Depan yang Lebih Baik!

September 25, 2023
Pulihkan Ekonomi Jabar, Ridwan Kamil Dorong  Layanan Kargo Bandara Kertajati

Pulihkan Ekonomi Jabar, Ridwan Kamil Dorong Layanan Kargo Bandara Kertajati

Februari 1, 2021
KABID HUMAS POLDA JABAR

Kabid Humas Polda Jabar : Memberlakukan Dispensasi Untuk Para Pengguna SIM

Juni 10, 2020
Translate ยป
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi