Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Resmi! 10 OPD di Pemkot Bandung Mulai Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Belanja Barang Jasa dan Perjalanan Dinas

Agustus 21, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyerahkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah kepada 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 2 kecamatan.

Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyerahkan langsung kepada Kepala OPD dan Camat, di Pendopo Wali Kota Bandung, Selasa (20/8/2024).

Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk membayar belanja yang dibebankan pada APBD.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Ini penting karena bisa lebih efektif pengelolaan keuangan. Selain itu juga lebih transparan. Semuanya by digital, tetapi saya minta kepada bjb dan BI (Bank Indonesia) sebagai pengawasan untuk terus melakukan evaluasi,” kata Bambang.

“Harapan saya tahun 2025, semua OPD dan kecamatan di Kota Bandung bisa menggunakan KKPD. Untuk hari ini baru 10 OPD, 2 di antaranya kecamatan,” ungkap Bambang.

Ia mengungkapkan, saat ini jenis belanja bisa digunakan untuk perjalanan dinas serta belanja barang dan jasa.

“Ada 2 jenis transaksi yang baru bisa digunakan yaitu belanja perjalanan dinas dan barang jasa,” tegas Bambang.

Menurut Bambang, perbedaan dengan konvensional atau transaksi biasa yaitu lebih signifikan dan cepat waktunya.

“Tentunya ini lebih transparan dan kita juga tidak menggunakan uang tunai, sehingga jam berapun kalau tatanan administrasi terpenuhi itu bisa digunakan (transaksi),” bebernya.

“Dalam bekerja itu terkadang dapat penugasan bisa sore bahkan malam hari,  sehingga jika administrasi sudah selesai bisa digunakan kartu ini,” tambahnya.

Saat ini yang bisa menggunakan KKPD baru kepala OPD, camat, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) atau bendahara.

“Tentunya yang memegang kartu ini terbatas yaitu Kepala OPD, PPK atau bendahara, supaya ini bisa terkontrol,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengungkapkan, tujuan hadirnya KKPD agar efisiensi biaya administrasi fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas.

Termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring.

“Tujuan penggunaan KKPD untuk efisiensi biaya, adminitrasi lebih mudah dan fleksibilitas jangkauan yang luas,” ujarnya.

Selain itu, KKPD bisa meningkatkan keamanan bertransaksi, mengurangi Cost of Fund atau Idle Cash dan mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai.

Adapun 10 OPD Penerima Kartu Kredit Pemerintah Daerah dilingkungan Pemkot Bandung:
1. Inspektorat
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
4. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
5. Badan Pendapatan Daerah
6. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
7. Dinas Komunikasi dan Informatika
8. Bagian Umum dan Bagian Perkapeg Setda
9. Kecamatan Antapani
10. Kecamatan Arcamanik. (Red./Annisa)

Tags: 10 OPD di Pemkot BandungBank bjbBank Indonesia (BI)efisiensi biaya administrasi fleksibilitasGubernur Jawa BaratKKPDmembayar belanja yang dibebankan pada APBD.mengurangi Cost of Fund atau Idle Cashmengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai.meningkatkan keamanan bertransaksiMulai Gunakan Kartu Kredit Pemerintah DaerahPj Walikota Bandung - Bambang TirtoyulionoResmi!untuk Belanja Barang Jasa dan Perjalanan Dinas
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

MK Tetap Pertahankan Putusan Batas Usia Minimal 30 Tahun untuk Gubernur dan 25 untuk Bupati/Walikota

Pemkot Bandung Sosialisasikan Pilkada Serentak Kepada Para Pengajar

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Gercep Tangani Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak 12 Tahun di Bandung Kidul

Oktober 7, 2024

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Disbudpar Kota Bandung Imbau Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

September 14, 2024

Pengurus IKIAD Periode 2024 – 2029 Resmi Dilantik, Siap Berkontribusi untuk Kota Bandung

Januari 16, 2025

Mulai Jam 2 Siang Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax jadi Rp 12.800 per Liter

Januari 3, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »