Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Juli 9, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Tak hanya itu, hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

BacaJuga

Pastikan Keamanan Di Kota Bandung

Blitz Arena: Wahana Pertempuran Pertama di Bandung, Cocok untuk Mengisi Libur Sekolah

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

Hakim menegaskan bahwa proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum lantaran belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” tegas Hakim Eman.

Hal ini pun lantas disikapi oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani.

Ia kemudian menegaskan bahwa pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” kata Nurhadi, usai pembacaan putusan.

Pegi Setiawan sempat ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024, lantaran diduga sebagai Pegi alias Perong pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 silam. (Red./Annisa)

Tags: Dinyatakan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebonhakim tunggal Eman SulaemanKabid Hukum Polda Jabar - Kombes Nurhadi Handayanimelepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semulaPegi SetiawanPengadilan Negeri BandungPermohonan Praperadilan DikabulkanPolda Jabarsurat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pastikan Keamanan Di Kota Bandung

Juni 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli gabungan skala besar sebagai langkah konkret...

Blitz Arena: Wahana Pertempuran Pertama di Bandung, Cocok untuk Mengisi Libur Sekolah

Juni 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Bandung memang jadi pilihan tepat untuk menghabiskan waktu liburan sekolah. Salah satunya wahana mengasyikan di Kota Bandung...

DI JUAL CEPAT RUMAH DI DAERAH KOTA BANDUNG

Juni 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Segera dijual -- Rumah Jalan PHH Mustofa , Gang Senang Bersih I No. 10 A RT 005 /...

Kang Asmul Ajak Warga Serap Semangat Kebangkitan di Tahun Baru Islam

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., melepas peserta pawai Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan...

Komisi IV Sampaikan Sejumlah Aspirasi Layanan Kesehatan Masyarakat kepada Dinkes Kota Bandung

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Komisi IV DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan langsung ke mitra kerja Dinas Kesehatan, di Kantor Dinkes Kota...

Load More
Next Post

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, DP3A Kota Bandung Resmi Bentuk Forum Puspa

Diduga Rem Blong Truk Tabrak Tiang Listrik dan Pos Satpam di Setiabudi Bandung, 1 Orang Meninggal Dunia

Discussion about this post

Recommended

Jabar Siapkan Anggaran Untuk Infrastruktur Rp 7,9 Triliun

Agustus 14, 2021

Masjid Raya Bandung Kembali Gelar Jumatan, Ini Dia Syaratnya

Juni 12, 2020
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna

PEMKOT BANDUNG IKUTI INTRUKSI MENDAGRI

Mei 15, 2020

Selama Sepekan, Sekda Kota Bandung Dorong Akselerasi Penanganan Titik Banjir di Kawasan Gedebage Selesai

Desember 20, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi